Febri Diansyah Sentil Ketua KPK Firli Bahuri yang Enggan Memenuhi Panggilan Komnas HAM

- 9 Juni 2021, 12:54 WIB
Febri Diansyah kritik mantan bosnya di KPK Firli Bahuri
Febri Diansyah kritik mantan bosnya di KPK Firli Bahuri /

DESKJABAR- Febri Diansyah mantan juru bicara KPK menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak menghadiri panggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya Komnas HAM menerima laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam cuitan diakun twitter pribadi Febri Diansyah mempertanyakan sikap Firli Bahuri yang tidak hadir dalam pemanggila dari Komnas HAM.

Baca Juga: Pekan Depan, Jaksa KPK Hadirkan Ade Barkah dan Siti Aisyah ke Persidangan Kasus Abdul Rozak Muslim

"Apakah tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM merupakan berwawasan kebangsaan?" kata Febri Diansyah yang dilansir Deskjabar dari akun @febridiansyah, Rabu 9 Juni 2021.

Bahkan dalam suitan selanjutnya yang ditweet kan sejam setelah cuitan pertama bahkan lebih pedas lagi.

Diansyah langsung menyentil Firli Bahuri dengan menyebut diundang debat ga mau, dipanggil Komnas HAM pake alasan.. eh dulu diperiksa Dewas keluar lewat belakang.

"Praktek berwawasan kebangsaan yang patut dicontoh," sentil Febri Diansyah dalam akun twitternya.

Seperti diketahui Komnas HAM tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebelumnya Komnas HAM sendiri mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa Komnas HAM ingin memastikan setiap langkah atau kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia dipastikan harus memenuhi standar dan norma hak asasi manusia.

Pernyataan itu merespons tidak hadirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa 8 Juni 2021.

Padahal dalam kasus ini ada laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri.

Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Dijelaskan Ali Fikri, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah