KPK Periksa Mantan Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Suap Penyidik yang Seret Wakil Ketua DPR RI

- 28 Mei 2021, 13:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/HO-KPK/

DESKJABAR - Penanganan perkara kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terus bergulir. Hari Kamis 28 Mei 2021, KPK memeriksa mantan Wali Kota Cimahi  Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah saksi lainnya.

"Pada Kamis (28/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta dua orang pihak swasta ,yaitu Radian Azhar dan Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.

Pada hari yang sama di kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu ajudan Ajay M Priatna bernama Iwan Nugraha, supir Ajay bernama Evodia Dimas dan seorang pihak swasta, Yanti Rahmayanti.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Barang Sitaan Senilai Rp 2,5 M dari Andy Winarto, Pembobol Bank BJB Syariah

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP," tambah Ali.

Namun ada dua orang saksi yang dipanggil, yaitu Usman Effendi dan Yayan Heryanti, keduanya adalah pihak swasta, tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

"Karenanya KPK mengimbau mereka kooperatif segera menghadiri panggilan tim penyidik," ungkap Ali.

Ajay saat ini menjalani sidang dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam sidang 19 April 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Didik Suratno Nugrahawan mengatakan Ajay pernah meminta disediakan Rp1 miliar untuk diberikan kepada orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2020.

Baca Juga: PBB akan Melakukan Penyelidikan Internasional di Jalur Gaza

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara telah ditetapkan tersangka kasus ini.

Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dijelaskan KPK, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.

Pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas, Jakarta Selatan, kemudian menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x