Diduga Selewengkan Dana Hibah Miliaran Rupiah, Mantan Ketua KONI Bengkulu Ditangkap

- 10 Mei 2021, 13:35 WIB
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (Pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (Pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu) /

Namun dari total dana hibah tersebut, ada sebesar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp11 milyar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," ucap Sudarno.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x