Namun dari total dana hibah tersebut, ada sebesar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp11 milyar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," ucap Sudarno.***