Penutupan lahan sawah tersebut utamanya terjadi di wilayah perkotaan seperti di Jabodetabek dan wilayah Kota Denpasar.
Berdasarkan penggabungan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2020 di Pulau Jawa terjadi penutupan lahan sawah yang relatif cepat.
Baca Juga: INILAH 21 Titik Lokasi E Tilang di Kota Bandung: Kapolda Jabar Penerapan ETLE Sementara Di Bandung Dulu
Dalam setahun, sebanyak 7.2916,20 ha lahan sawah dikonversikan tak lagi jadi lahan pertanian. Konversi lahan tersebut terjadi pada bulan Januari hingga Maret sebanyak 333.18 ha, periode April-Juni bertambah menjadi 437.26 ha, Juli-September menjadi 2573.41 ha, dan Oktober-Desember jadi 7.916.20 ha.
Tikki mengatakan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 telah menerbitkan SK Nomor 686 Tahun 2019 tentang Penetapan Lahan Baku Sawah Nasional yang jumlah totalnya ditetapkan sebanyak 7.463.948 ha.
Ketentuan tersebut, kata Tikki, menjadi acuan batas minimal lahan baku sawah yang harus terjaga ketersediaannya di Indonesia. ***