“Ini sudah mulai dimintai keterangan di Polda jadi kita tunggu ya, karena kita juga ada SKB nota kesepahaman istansi mana yang sudah menangani lebih dahulu yang harus kita ikuti. Ini karena Polda sudah mulai mengumpulkan data informasi kami tunggu,” katanya.
Pada akhir Februari lalu, BPK Sumbar menemukan dua indikasi kerugian negara terkait penanganan Covid-19 oleh BPBD Sumbar. Terdapat indikasi kemahalan harga untuk pengadaan cairan pembersih tangan sebesar Rp 4,9 miliar.
Selain itu ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 49 miliar berupa belanja barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 dengan sistem tunai. Meskipun telah ada pengembalian ke kas daerah, akan tetapi tidak menghilangkan unsur pidana yang ditimbulkannya.***