Respon Pernyataan DPR RI, KPK Tegaskan Terus Cari Tujuh Tersangka DPO termasuk Harun Masiku

- 15 Maret 2021, 12:44 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

 

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen utnuk terus mencari tujuh tersangka tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bahkan dalam upaya pencarian buronan  tersebut, sebegai bukti keseriusannya KPK menegaskan pihaknya tidak sendiri. Namun telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Wacana Presiden 3 Periode, Ferdinand Hutahaean: Banyak-banyak Baca Berita Bang Mardani

Baca Juga: Informasi tentang Covid 19: Varian Virus Corona Kembali Landa China, Terdeksi sudah Menyebar ke 26 Negara

Hal tersebut ditegaskan KPK untuk merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi untuk menangkap para tersangka yang masuk dalam DPO.

Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Tiga tersangka DPO di antaranya di tahun 2020 telah berhasil ditangkap yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi,  Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Itu berarti KPK masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh DPO lainnya, lima di antaranya DPO dari 2017 sampai 2019. Pertama, Kirana Kotama terkait perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua, Sjamsul Nursalim dan ketiga, Itjih Nursalim dalam perkara korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Baca Juga: HUMOR SUEB: Cerdas Cermat

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dalam perkara memberi hadiah atau janji terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah