Kemenparekraf Gelar Lomba Karya Musik Anak Komunitas Berhadiah Rp130 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

- 15 Maret 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi musik tradisional yang dimainkan anak-anak.
Ilustrasi musik tradisional yang dimainkan anak-anak. /Pixabay/Mufid Majnun /

DESKJABAR - Buat kamu yang gemar mencipta lagu dan ingin mendapat hadiah ratusan juta rupiah ada informasi menarik. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan lomba cipta lagu Karya Musik Anak Komunitas (KAMU AKU).

Lomba dengan hadiah total mencapai Rp130 juta rupiah tersebut masih dalam kaitan merayakan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2021

Sebagaimana dilansir di laman Instagram resminya, @kemenparekraf.ri, kamu bisa ikut lomba jika:

✅ tergabung di #komunitas
✅ hobi mengulik #nada
✅ gemar menulis #lagu
✅ hobi bermain #musik

Baca Juga: Pisang Sukses Sejahterakan Warga di 28 Kecamatan di Lebak Banten, Miliaran Rupiah Bergulir Setiap Bulan

Syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Perlombaan tidak dipungut biaya apapun.
- Perlombaan ini bersifat kelompok (komunitas) yang merupakan perwakilan/tergabung dalam komunitas musik atau sanggar kesenian di seluruh Indonesia, dan bukan perorangan.
- Komunitas wajib memiliki akun media sosial.
- Komunitas mengisi formulir pendaftaran pada website Kamuaku.Kemenparekraf.go.id
- Genre musik berupa tradisional dan kontemporer serta wajib menggunakan instrument alat musik daerah.
- Durasi lagu minimal 3 menit dan maksimal 5 menit.
- Lirik lagu boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa nasional, dan harus santun, tidak meyinggung perbedaan suku, agama, ras, dan golongan tertentu atau politik.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 15 Maret 2021 dan Jadwal Lima Hari Ke depan

- Tiap komunitas hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya terbaik.
- Keputusan juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
- Komunitas bertanggung jawab atas orisionalitas lagu ciptaannya (lirik dan notasi), belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa, serta belum pernah dipublikasikan, yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh bersangkutan di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Apabila terbukti ada beberapa bagian lagu yang mirip atau terdengar sama dengan lagu yang sudah ada atau yang sudah beredar di pasaran, maka komunitas dianggap gugur.

Seluruh peserta lomba akan mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Cianjur Berharap Dapat Kembali ke Zona Hijau Seusai Vaksinasi Covid-19 Tahap III

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x