WASPADA, Modus Baru Penipuan Berkedok Link BIT.LY! Marak di Media Sosial

- 2 Maret 2021, 20:38 WIB
Waspada penipuan berkedok Link BIT.LY!
Waspada penipuan berkedok Link BIT.LY! /pixabay.com/geralt

DESK JABAR – Kementerian Komunikasi dan Informasi menyampaikan bahwa penipuan di dunia digital tidak ada henti-hentinya. Modus penipuan online saat ini bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dengan mengklik link atau tautan tertentu.

Salah satunya adalah modus baru penipuan berkedok Link BIT.LY!, yang lagi marak di media sosial.

Bagi masyarakat agar waspada dan perlu hati-hati apabila mendapat kiriman link tertentu lewat wahtsapp atau akun media sosial untuk kemudian diminta untuk mengkliknya.

Baca Juga: PBNU Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras, Jokowi Telah Mendengarkan Suara Rakyat

Bilamana link tersebut diklik, seketika itu data pribadi bahkan nomor rekening anda bisa langsung kehilangan akun media sosial.

Adapula modus penipuan menggunakan tautan pendek seperti https://t.co/ObvEvW2Tjv dengan memberikan informasi yang tidak benar.

Contohnya seperti yang sekarang marak beredar, pendaftaran kuota gratis dari Kominfo.

"Nah, jangan sampai kalian terpancing untuk membukanya apalagi mengisinya, ya, Kalian juga bisa melakukan beberapa cara untuk mengeceknya, lho! ," tulisnya.

 

Untuk itu melalui Twitter resminya, Kominfo menyampaikan pengumuman berbentuk selebaran yang bertuliskan, "Penipuan Berkedok Link BIT.LY! Jangan sampai kalian jadi korbannya"

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT, Kampung Sunda Mempesona Publik Amerika di World's fair Chicago tahun 1893 (Bagian 1)

Selanjutnya marak beredar tautan link pendek berbentuk bit.ly atau semacamnya di media sosial, maupun media lainnya.

Untuk itu, inilah penjelasan Kominfo:

1.Bisa jadi itu adalah PISHING

Cara ini seringkali digunakan oleh para penjahat untuk mendapatkan data pribadi kalian, lho. Jadi waspada!

2.Bagaimana agar kita tidak tertipu

  • Cari informasi dari situs berita terpercaya atau situs resmi dari lembaga tersebut.
  • Tidak membukanya sama sekali.
  • Menanyakan langsung kepada pihak terkait, seperti perusahaan/lembaga yang namanya digunakan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x