PBNU Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras, Jokowi Telah Mendengarkan Suara Rakyat

- 2 Maret 2021, 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo cabut perpres investasi miras, setelah munculnya penolakan dari rakyat
Presiden Joko Widodo cabut perpres investasi miras, setelah munculnya penolakan dari rakyat /commons.wikimedia.org/

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol, setelah banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

Dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

 Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

 “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.

Baca Juga: DPR RI: Kemenhan Dinilai Tak Transparan Gunakan Anggaran Covid-19 untuk Renovasi 110 Rumah Sakit

 Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PBNU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah