Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol, setelah banyaknya penolakan dari berbagai pihak.
Dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.
Baca Juga: DPR RI: Kemenhan Dinilai Tak Transparan Gunakan Anggaran Covid-19 untuk Renovasi 110 Rumah Sakit
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.***