PRO KONTRA Study Tour Satuan Pendidikan di Tengah Masyarakat, Begini Kata Anggota Komisi D DPRD Depok

15 Mei 2024, 17:15 WIB
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok, Babai Suhaimi /Instagram @babaisuhaimi.9/

DESKJABAR - Pro Kontra Study Tour atau Outing Class dihapuskan, Pasca terjadinya kecelakaan maut yang menimpa Siswa SMK Lingga Kencana Depok, saat perjalanan menuju Depok, setelah kegiatan perpisahan di Bandung pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Peristiwa kecelakaan yang merenggut sedikitnya 11 korban jiwa menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok angkat bicara terkait kegiatan Studi Tour.

Anggota komisi D DPRD kota Depok, Babai Suhaemi mengatakan bahwa fakta di lapangan bahwa kegiatan outing class atau study tour adalah sebuah kegiatan yang memang sudah sangat dipersiapkan dari jauh - jauh hari oleh beberapa sekolah.

Baca Juga: Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan pada Pemilukada 2024, Dibutuhkan KTP Sebanyak Ini !

Menurut Babai, Sandaran hukumnya apa? yaitu kurikulum  merdeka belajar (P5), dan mereka semua kepala sekolah ini sudah mempersiapkan baik dari tempat tujuan, program kegiatan sampai kepada hal - hal lainnya.

"Maka sesungguhnya tidak bisa outing class ini dihapuskan atau dihilangkan," tegasnya.

DPRD kota Depok telah menyoroti itu, dan pihaknya berjanji akan memberikan himbauan kepada pemerintah kota Depok, bahwa outing class harus tetap dilaksanakan dengan berbagai macam catatan.

Pertama tujuan lokasi kata Babai, Pemerintah kota Depok melalui Dinas Pendidikan harus melakukan inventarisir lokasi outing class, baik yang ada di kota Depok maupun di luar kota Depok dalam provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: INVESTIGASI KNKT : Bus Maut Putera Fajar Diduga Dimodifikasi, Sasis Tua Jadi High Decker, Uji KIR Kadaluarsa !

"Harus tuh di Inventarisir, untuk mengetahui obyek tujuan, lokasi dan rute perjalanan study tour," tandasnya.   

Larangan Study Tour ke Luar Kota

Sementara itu, sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merespon cepat peristiwa kecelakaan tersebut, dengan mengeluarkan Edaran secara resmi larangan kegiatan study tour ke luar kota.

Larangan tersebut tertuang dalam Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA, Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.

Isi surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebagai berikut;

Baca Juga: Yogya Grand Dramaga Bogor Gelar Lomba Memasak, Biaya Pendaftaran 43 Ribuan, Tim Terdiri dari 3 Orang

Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota, dikecualikan bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga pendidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, kemananan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Itulah informasi pro kontra terkait kegiatan study tour yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.*** 

 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @depok24jam

Tags

Terkini

Terpopuler