Dugaan Korupsi Rp 6 Miliar untuk UKW Libatkan Oknum Wartawan, DK PWI: Harusnya Tidak Diselewengkan

8 April 2024, 13:00 WIB
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang disahkan dalam Kongres PWI pertama kali di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Februari 1946. /PWI/

 

 

DESKJABAR - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo menegaskan seharusnya anggaran Rp 6 miliar untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak disalahgunakan oleh para pengurus di internal organisasi.

Hal ini menyikapi maraknya pemberitaan atau isu dugaan korupsi yang melibatkan para oknum wartawan di internal PWI dari pencairan anggaran Rp 6 milari untuk UKW dari Kementerian BUMN.

Sasongko menyebut jika jumlah bantuan yang diberikan kementerian itu sudah disepakati lewat forum humas BUMN.

Baca Juga: UPDATE Penjualan Tiket KA Jarak Jauh H-2 Lebaran Capai 2,7 juta lebih, Ini Penjelaasan PT KAI

Hal ini untuk mendukung kegiatan UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia, sehingga harus diterima dan dipergunakan secara utuh untuk kepentingan tersebut.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023," kata Sasongko dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Minggu, 7 April 2024.

Nilai yang Diduga Dikorupsi

Ia mengatakan, dari informasi yang menyeruak ke permukaan, ada informasi yang menyebutkan bahwa sebanyak Rp 2,9 miliar dari dana yang diterima, diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Baca Juga: Matahari Tasikmalaya gelar Promo Harga Spesial dan Diskon Gede-Gedean, Celana Watchout Rp170 Ribu

Oleh karena itu, kata dia, DK PWI Pusat telah menggelar rapat pada 2 April lalu dalam kaitan membahas dan mendalami isu dugaan dimaksud.

Bahkan, kata dia, sejumlah pengurus yang terlibat untuk pengelolaan juga telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.

Sasongko juga mengatakan, rapat itu juga merupakan mekanisme yang ada di dewan kehormatan, sehingga bisa mendapatkan penjelasan selengkap mungkin agar kejadian yang sebenarnya bisa diketahui..

Sangsi Tegas

Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Masjid Megah nan Indah, Layak Jadi Destinasi Wisata Religi saat Libur Lebaran 2024

Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," ujar dia.

Disayangkan

Sasongko menambahkan, dirinya menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor dengan sumber yang tidak jelas.

Ia menekankan, PWI merupakan organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Maka dari itu, tidak boleh ada tindakan penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, hal ini untuk membangun reputasi dengan baik.

"Dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas, maka kepercayaan para mitra kerja, baik pemerintah atau swasta yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya bisa terjaga," ucapnya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler