HATI-HATI LHO ! Ngabuburit di sekitar Jalur Kereta Api ada Konsekuensi Hukumnya, Begini Penjelasan KAI

21 Maret 2024, 15:45 WIB
KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/


DESKJABAR
- Aktivitas ngabuburit (menunggu waktu berbuka puasa) di bulan Ramadhan memang mengasyikan, terlebih bila dilakukan di ruang-ruang  publik yang aman dan nyaman sehingga rasa lapar, haus dan kantuk sedikit terlupakan.

Namun begitu momentum ngabuburit sambil nongkrong di ruang atau tempat yang membahayakan keselamatan orang lain seperti di sekitar rel atau jalur kereta api (KA), tentunya harus dihindari karena selain membahayakan keselamatan perjalanan KA juga ada risiko atau konsekuensi hukumnya.

Dikutip dari laman kai.id, VP PR KAI Joni Martinus mengatakan, fenomena ngabuburit dengan nongkrong atau  beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api di sejumlah daerah belakangan mulai mencuat.

Padahal kegiatan tersebut sangat membahayakan baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: PUNCAK Mudik Lebaran 2024 Diprediksi pada 6 April 2024, akan Ada 1,86 Juta Kendaraan Keluar dari Jabotabek

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Joni.

Joni menegaskan bahwa KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," tegas Joni.

Baca Juga: MURAH SEGAR, Ayo Belanja Ikan Fresh di Toserba Yogya, Ada Promo Diskon 15 persen, Fillet Dori Hanya Rp5.595

Pidana atau denda Rp15 juta

Joni menyatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.

Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Baca Juga: Bank Indonesia: Cara Tukar Uang Lebaran 2024 Melalui Aplikasi SI PINTAR, Maksimal Penukaran 4 Juta !

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Joni berharap masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut.

"Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ungkap Joni.

Baca Juga: BELANJA RAMADHAN, Buruan Merapat ke Superindo Ada Promo Penuh Diskon, Tropicana Hanya Rp29.490, Murah Banget

Ratusan korban jiwa

Joni menambahkan, dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.

KAI tetap konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Tidak hanya itu, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.

"KAI sangat melarang kegiatan di sekitar jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," pungkasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: KAI.id

Tags

Terkini

Terpopuler