Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kerugian Rp 188 Miliar di PN Bandung, Digelar 5 Menit

22 Maret 2024, 04:20 WIB
Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kota Bandung Digelar di PN Bandung Kurang dari 5 Menit /


DESKJABAR - Kasus gugatan terhadap 3 hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 21 Maret 2024. Hakim ketua Sucipto langsung mengetuk palu tanda sidang dimulai, terlihat dalam persidangan yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut sudah hadir dari penggugat maupun tergugat.

Hakim Sucipto saat itu langsung mengecek dan mengabser yang hadir, terutama kepada tergugat, karena penggugat sudah jelas hadir dikuasakan kepada penasehat hukum Ebeneser Damanik. Namun setelah dicek ternyata tergugat 5 serta turut tergugat yakni dari hakim PT Bandung dan dari Ketua MA tidak datang.

Atas ketidakhadiran sebagian para tergugat tersebut akhirnya hakim mengundur sidang selama satu bulan lebih yakni ke hari Kamis 25 April 2024, setelah Labaran Idul Fitri 2024. "Karena tidak hadir semua kami undur persidangan ke 25 April 2024," ujar hakim Sucipto sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Baca Juga: MAU Dapatkan SG Bunny FF Gratis Sambil Ngabuburit Ramadhan 2024, INILAH Cara Lengkapnya

Jalannya persidangan tersebut begitu singkat kurang dari 5 menit karena memang tidak hadirnya beberapa dari pihak tergugat. "Iya hakim barusan mengundur sidang karena memang semua tergugat tidak hadir," ujar penasehat hukum penggugat Ebeneser Damanik ketika dimintai komentarnya usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang warga Kota Bandung menggugat tiga hakim PT Bandung, tidak hanya itu Ketua Mahkamah Agung (MA) juga dimasukan menjadi turut tergugat.

Warga Kota Bandung tersebut adalah Itok Setiawan, dulu penghuni dan pemilik tanah dan bangunan yang disengketakan yakni di Jalan Pasteur yang saat itu bangunannya di pakai toko pertanian bernama Tani Sugih. Itok menggugat karena dengan putusan hakim PT tersebut menyebabkan penggugat rugi Rp 118 miliar dan terancam kehilangan tanah dan bangunan miliknya.


Kronologis Kasus

Dalam uraian gugatan disebutkan Itok setiawan menggugat hakim Agus Suwargi (Tergugat 1), Muzaeni Achmad (Tergugat 2), dan Syafaruddin (Tergugat 3) dinilai mengeluarkan putusan Unprofesional Conduct, yaitu putusan yang tidak sesuai dengan berita sidang atau mengabaikan fakta-fakta hukum dan bukti dalam putusan sidang No.567/PDT/2023/PT.BDG tanggal 8 November 2023.

Perkara ini maju ke persidangan PT Bandung setelah upaya banding diajukan oleh Eddy Moelyo sekaligus Tergugat IV yang bersengketa dengan penggugat (Itok) terhadap kepemilikan tanah di Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) No 86 Kota Bandung.
"Produk putusan banding dari 3 hakim ini ironis dan berlawanan serta telah berani mematahkan putusan Hakim Agung (Peninjauan Kembali) yang mengacu pada putusan No.38/PDT.G/2017/PN.BDG Jo No.228/PDT/2018/PT.BDG jo No.817 K/PDT/2019 jo No.55 PK/Pdt/2021," ujar Ebeneser.

Bahkan dia memaparkan, hebatnya putusan ketiga hakim itu telah mengabaikan dan mematahkan Putusan Pidana No.839/Pid.B/2015/PN.Bdg tanggal 10 Maret 2015 yang memvonis Amin karena terbukti menggunakan surat palsu dalam perkara melawan penggugat Itok Setiawan sehingga jual beli Amin dengan Edi Moelyo tidak sah, karena kalah sehingga dieksekusi.

Putusan itu dikuatkan Putusan Banding PT Bandung No.95/Pid/2016/PT.Bdg, tanggal 16 Mei 2016 jo Putusan MA RI No.932 K/PID/2016 tertanggal 27 September 2016.
"Perbuatan 3 hakim tergugat ini merupakan tindakan kejahatan dan patut diduga ikut membantu pekerjaan mafia tanah," ucapnya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Nasional Terpantau Fluktuatif, Beras Premium naik 16.500/kg,Telur Ayam Turun 32.530/Kg

Atas dasar tersebut, melalui gugatannya, Itok Setiawan menuntut haknya dikembalikan karena dampak putusan tersebut penggugat menderita kerugian material senilai Rp 118 miliar dan kerugian immaterial berdampak pada stress yang dialami keluarga penggugat senilai Rp 10 Miliar.

Perkara ini juga menggugat Amin Mustopa (Tergugat V) yang mengunakan surat zegel palsu atas tanah hibah dan menjual obyek tanah yang dimiliki Itok tersebut kepada Eddy Moelyo yang memiliki yg surat pemilikan tanah /SHM dari BPN sesuai akta jual beli tahun 1988.
Dalam berkas gugatan tersebut, ikut jadi Tergugat VI, Ketua PT Bandung dan Tergugat VII, Ketua Mahkamah Agung RI. Sidang akan kembali digelar pada bulan 21 Maret 2024.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler