DESKJABAR - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini. THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 April 2024. Terkait hal itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani.
Sementara itu gaji ke-13 ASN akan cair pada Juni. Tapi apabila belum selesai pada Juni, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Seperti dilansir Antara, penerima THR tahun 2024 ini antara lain PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Secara rinci, jumlah penerima THR terdiri atas 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; 3,3 juta ASN Daerah, termasuk 1,1 juta guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), 503,4 ribu guru ASND yang menerima Tamsil, dan sekitar 3,5 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Menkeu menjelaskan bahwa komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi pemerintah pusat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Baca Juga: Tiket KA Lebaran 2024, Okupansi H-2 Mencapai 103 Persen, Daftar 10 KA dengan Tujuan Favorit
Sementara itu, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pengaturan pelaksanaan teknis baik THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Apresiasi pemerintah terhadap ASN
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian membeberkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
"Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," kata Tito Karnavian.***