DESKJABAR - IPB Universityselenggarakan Lokakarya Kurikulum program Sarjana Kedokteran Hewan (SKh) dan program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB).
Lokakarya tersebut diselenggarakan IPB University setiap lima tahun dengan tujuan pemutakhiran kurikulum. Sebelumnya SKHB telah melaksanakan dua kali pra-lokakarya,di Ruang Kuliah SKHB A Kampus IPB Dramaga, beberapa waktu lalu.
Pra-lokakarya pertama diisi dengan pemaparan kurikulum Fakultas Kedokteran (FK) IPB University oleh Penanggung Jawab Sementara (PJs) Dekan FK IPB Universuty, Prof Srihadi Agungpriyono.
Pada pra-lokakarya kedua, kegiatan diisi oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Drh Agung Budiyanto.
Small group discussion
Dalam pemaparannya Drh Agung Budiyanto menyampaikan hal mengenai implementasi pendidikan berbasis outcome-based education (OBE) serta metode pembelajaran small group discussion.
“Small group discussion biasanya terdiri dari kelompok yang beranggotakan 12 sampai 16 mahasiswa per kelas yang dilaksanakan selama dua minggu menjelang ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Small group discussion ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi di bidang komunikasi, kerjasama tim dan integrasi antar mata kuliah,” ujar Drh Agung.
Pelaksanaan Kurikulum Sistem Blok
Sementara itu, Ketua Program Studi Kedokteran Hewan (PSKH) Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr Endang Yuni Setyowati, memaparkan pelaksanaan kurikulum dengan Sistem Blok berdasarkan sistem organ tubuh.
“Dengan Sistem Blok ini kami bisa menyusun kurikulum sebanyak tujuh semester untuk tingkat sarjana dan tiga semester untuk tingkat pendidikan profesi. Mahasiswa dapat belajar secara terintegrasi di dalam blok-blok yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Syarat kelulusan dokter hewan
Kemudian Ketua Komite Nasional UKMPPDH, sekaligus Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University, Prof Deni Noviana, menjelaskan tentang Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Hewan (UKMPPDH).
“UKMPPDH merupakan salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa untuk menjadi dokter hewan, yang pelaksanaannya dilakukan secara nasional di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.
Syarat kelulusan mahasiswa untuk menjadi seorang dokter hewan kata Prof Deni, dapat ditambahkan dengan syarat lain seperti ujian akhir komprehensif sesuai dengan kebijakan dari masing-masing universitas.
Tujuan pra-lokakarya
Pra-Lokakarya yang telah dilaksanakan tersebut bertujuan memberikan wawasan kepada para dosen SKHB IPB University tentang kurikulum serta metode pembelajaran sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pemutakhiran kurikulum yang akan datang.***