Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan

10 Januari 2024, 17:37 WIB
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS /Instagram @kpu_ri

DESKJABAR - Tak terasa pelaksanaan Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024 menyisakan waktu sekitar 34 hari lagi atau tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari terus mensosialisasikan hajatan lima tahunan itu termasuk himbauan kepada warga yang telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sesuai alamat KTP-nya.

Meski begitu, bagi Anda yang kebetulan pada hari "H" berhalangan hadir karena halangan atau alasan tertentu, tak usah khawatir tak bisa menyalurkan hak politiknya, sebab KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yakni dengan mengajukan perpindahan tempat memilih atau pindah TPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Lalu apa saja syarat dan kondisi serta tata cara dan prosedurnya untuk pindah memilih atau pindah TPS?, dikutip DeskJabar.com dari kpu.go.id begini ulasannya:

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Polsek Tanjungsari Sumedang Lakukan Operasi Premanisme 

 

Tata Cara dan Prosedur

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kata Buya Yahya Perhatikan 5 Hal Ini dalam Memilih Pemimpin, Apa Saja?

Hak Suara Untuk Pemilih yang Pindah

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Batas Waktu Mengurus Kepindahan

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus dibawa

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Itulah tata cara dan syarat serta prosedur pindah memilih atau pindah TPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler