Inilah Kronologi Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

22 November 2023, 16:06 WIB
Suasazna sidang pleno UNESCO Senin 20 November 2023 di Paris Prancis, yang memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke 10 dalam Sidang Umum UNESCO. /kemdikbud.co.id/

DESKJABAR - Bahasa Indonesia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Umum, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam setiap sidang umum UNESCO.

Penetapan tersebut menandai bahasa Indonesia kini berdiri sejajar dengan 10 bahasa asing lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan termasuk bahasa Inggris maupun bahasa Mandarin.

Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.

Baca Juga: Kisah Agus Subiyanto: Nakal di Masa Remaja, Gagal Secaba, Ditolak Jadi Satpam, Kini Jadi Panglima TNI

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa 21 November 2023.

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, jelas Oemar juga akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tutur Dubes Oemar.

Kronologi pengusulan bahasa Indonesia

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id disebutkan, proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Baca Juga: Viral Orasi Bupati Tasikmalaya Ajak Bantu Israel: INI KLARIFIKASINYA!

Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.

Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO. Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku.

Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Dikomandoi Anton Charliyan dan Ratu Ageng, Gernas GNPP Prabowo Gibran Deklarasi Pilpres Satu Putaran

Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.

Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.

Sidang Legal Committee lalu menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.

Baca Juga: Mengenal 3 Exit Tol Getaci Usulan Pemkab Tasikmalaya: Lokasinya di Daerah Ini

Akhirnya, pada Senin 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke 10 dalam Sidang Umum UNESCO.

Selain bahasa Indonesia, 9 bahasa lainnya yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, di samping enam bahasa resmi PBB, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta, bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemendikbud.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler