BPK Jabar Soroti Adanya Temuan Bagi Hasil Pajak Kendaraan dan Belanja BOS di SMKN 4 Kuningan

15 Mei 2023, 17:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023 /Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)

DESKJABAR - Badan Pemeriksaan Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) menyebutkan adanya temuan dalam penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan. Bahkan dalam temuan itu disebutkan tentang adanya belanja yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Temuan di SMKN 4 Kuningan tersebut disampaikan oleh anggota V BPK RI Ahmadi Noor pada Senin 15 Mei 2023 dalam konferensi pers usai pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilaksanakan pada kegiatan Sidang Paripurna DPRD Jabar.

Tidak hanya temuan BOS dan BOPD di SMKN 4 Kuningan tersebut, BPK Jabar juga mencapat tiga temuan lainnya Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKDP) Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Baca Juga: Contoh Surat Permintaan Maaf ke Pacar atau Kekasih Tercinta, Mendalam dan Anti Lebay

‘’Jadi hasil dari temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang juga telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat,’’ kata Ahmadi, Senin, 15 Mei 2023.

Ahmadi Noor mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan masih banyak ditemukan permasalahan dala pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, BOS dan BOPD nilainya mencapai Rp 2,646 miliar. Hhmadi Noor menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban ditemukan pencatatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta.

Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada nilai pertanggungjawaban itu tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 2,6 miliar itu tidak sah,’’ kata dia.

Meski begitu, pihak SMKN 4 Kuningan sudah melakukan penyetoran sebelum LHP terbit sudah sebesar Rp 201,9 juta,

Atas temuan atau catatan tersebut BPK meminta kepada pihak terkait agar segera bisa di tindak lanjuti sesuai ketentuan.

 Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 15 Mei 2023, Dapatkan Orion Gratis, Karakter Paling OP Bisa Nyerap HP Musuh

‘’Ini harus diperbaiki selambat – lambatnya adalah 60 hari kerja,’’ ujarnya Ahmadi Noor.

Selain itu, temuan lainnya adalah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Masih ada pihak wajib pungut bajak yang belum melaporkan hasil PBBKB dengan tertib.

Kemudian temuan lainnya terkait ini adalah transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten kota ada yang belum sesuai ketentuan.

Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dapat merekap perolehan PBBKB di masing – masing kota kabupaten.

“Perhitungannya juga belum sesuai ketentuan. Jadi ada selisih Rp 59 miliar,” jelasnya.
BPK RI juga menyoroti adanya temuan terhadap belanja modal gedung dan bangunan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski begitu, Ahmadi Noor enggan untuk menyebutkan ketiga OPD tersebut. Hanya saja nilainya mencapai Rp 3,929 miliar.

“Dari jumlah itu ada kelebihan pembayaran Rp 1,49 miliar,” terangnya.

Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang juga tidak lepas dari sorotan BPK RI.
OPD yang memiliki anggaran gemuk itu ternyata masih ditemukan permasalahan dalam penglolaan keuangan daerah.

 Baca Juga: MULAI HARI INI, Kereta Cepat Jakarta Bandung Jalani Tes Fungsi, Ridwan Kamil Harapkan Dukungan Warga

Menurut Ahmadi Noor ada lima paket pengerjaan jalanm irigasi dan jaringan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,24 miliar.

Ahmadi Noor juga tidak menjelaskan secara detail mengenai proyek yang dimaksud itu.

Meski begitu, Ahmadi Noor mengakui sebelum LHP ini terbit, Dinas Bina Marga sudah mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut sebesar Rp 2,12 miliar.
‘’Jadi ini kurang sekitar Rp 7,12 miliar,” katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler