Polda Metro Jaya Bongkar Penyimpanan Narkoba di Bekasi, Nilainya Capai Rp 23 Miliar

10 April 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi narkoba - jenis obat-obatan terlarang. /Pixabay/Stevepb/


DESKJABAR
- Diresnarkoba Pada Metro Jaya berhasil membongkar penyimpanan narkoba jenis obat-obatan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Nilainya fantastis, tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp23 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin, 10 April 2023 mengatakan, pengungkapan penyimpanan narkoba senilai Rp23 miliar ini setelah jajarannya melakukan penyelidikan diawal-awal.

Baca Juga: GANTI Rugi Tol Getaci, Seginilah Uang yang Dibayarkan di Desa Kandangmukti, Hari Ini Desa Padamukti Terima UGR 

Setelah data pasti (A1) tim Diresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggerebekan sebuah di Gudang di Bekasi.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat-obatan (dari kawasan Bekasi), totalnya mencapai Rp23 miliar," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Senin hari ini.

Setelah dilakukan penggerebekan, barang bukti narkotika itu langsung disita dan diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Catat! Jam Buka Tol Cisumdawu untuk Mudik Lebaran 2023, Masih Dibatasi Demi Keselamatan Pemudik

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir," ungkapnya

Karyoto menyebut, adapun narkotika yang disita itu adalah golongan I jenis Pil PCC yang mengandung paracetamol, carisoprodol dan cafein.

Antara lain barang bukti yang disita : 

Baca Juga: Resep Kue Lumpur Surga, Enaknya Kebangetan, Lembut dan Lumer di Mulut, Cocok Jadi Ide Jualan di Bulan Ramadhan

  1. Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir,
  2. DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, 
  3. Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir,
  4. YR 32 sebanyak 2.656.000 butir,
  5. LL 100 sebanyak 500 ribu butir, 
  6. Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir,
  7. Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

Kemudian, narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih, mengandung MDMB-4en-PINACA.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Karyoto menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat pada Selasa, 4 Maret 2023 beberapa hari lalu.

Mereka yang ditangkap adalah ASF dan AP penjaga gudang dan MN sebagai pembeli.

Para tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh Oleh Khas Majalengka, Jangan Lupa Habis Mudik Berburu Makanan Ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler