Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Kemenag: Simak Jadwalnya Agar Tidak Ketinggalan

21 Februari 2023, 13:24 WIB
Jadwal cetak kartu peserta ujian PPPK Kemenag sudah diumumkan. Pastikan Anda mengikuti jadwal agar tidak ketinggalan ujian./Tangkap layar/kemenag.go.id /

DESKJABAR - Jadwal cetak kartu peserta ujian calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan.

Peserta ujian diharuskan untuk memperhatikan jadwal cetak kartu tersebut agar tidak ketinggalan ujian.

Seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam situs kemenag.go.id, peserta yang telah lolos seleksi administrasi diharuskan untuk memilih lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian.

Baca Juga: Musim Kemarau 2023, Jawa Barat Ternyata Masih Ada Hujan Lagi, Ini Prediksi Kapan Terjadi

Baca Juga: Resep Es Cendol, Manis dan Segarnya Bikin Ketagihan, Bisa Jadi Ide Bisnis di Bulan Puasa, Ini Cara Membuatnya

Ujian ini adalah tahap penting dalam seleksi calon PPPK Kemenag yang akan menentukan kelulusan dan penempatan kerja.

Pelamar dapat memilih lokasi dan mencetak kartu ujian mereka sendiri melalui akun SSCASN mulai tanggal 18 hingga 22 Februari 2023.

Nurudin menyatakan bahwa informasi mengenai jadwal dan persyaratan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan nanti di portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan juga SSCASN BKN.

Nurudin menegaskan penting bagi semua pelamar untuk patuh dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ada kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman, maka itu menjadi tanggung jawab pelamar.

Nurudin juga menegaskan bahwa jika ditemukan ada seorang pelamar memberikan informasi yang tidak akurat atau melakukan manipulasi data, maka kelulusannya akan dibatalkan dan ia dapat diberhentikan dari posisi PPPK.

Baca Juga: PEMESANAN Tiket Kereta Apil Lebaran 2023 Sudah Dibuka, Catat Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat

Ia menambahkan bahwa keputusan yang dibuat oleh panitia adalah final, mengikat, dan tidak dapat disengketakan.

Tidak ada biaya yang harus dibayarkan dalam seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag. Nurudin menambahkan bahwa kelulusan para pelamar hanya ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi mereka.

Nurudin menyarankan agar pelamar tidak percaya pada orang atau pihak tertentu, seperti calo, yang menjanjikan bantuan dalam kelulusan pada setiap tahapan seleksi dengan syarat harus memberikan sejumlah uang atau hal apapun.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler