Hilal Sudah Terlihat, THR dan Gaji ke-13 2023 PNS Sudah Dianggarkan Pemerintah: BERAPA BESARANNYA?

18 Januari 2023, 05:11 WIB
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 ini. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Hilal sudah terlihat, pemerintah memastikan pada tahun 2023 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 .

Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 lebih jelas lagi.  Disebutkan, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

Baca Juga: Ratusan Desa di Garut dan Tasikmalaya yang Dilalui Tol Getaci, Akan Segera Dapat Ganti Rugi: INI DAFTARNYA

Baca Juga: Ini Daftar Desa di Ciamis Pangandaran dan Cilacap yang Segera Dapat Ganti Rugi Tol Getaci: SIAPKAN REKENING!

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," demikian bunyi KEM PPKF 2023 dikutip Selasa 17 Januari 2023.

Adapun jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan diterima lebih dulu mengingat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sesuai aturan pemerintah, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dilakukan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.

Berapa besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan, memang belum rincian resminya.

Namun berkaca pada tahun sebelumnya, khusus besaran THR yang diterima PNS biasanya satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.

Adapun tunjangan yang melekat itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Payung Geulis Tasikmalaya Terbang ke Thailand Diundang Borsang Umbrella Festival

Namun, pada tahun 2022 lalu, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara  tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Dalam pasal itu dijelaskan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Soal Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani ketika itu.

Baca Juga: Ada Loker di BRI Tahun 2023: Lulusan SMA, S1 dan S2 Kirim Segera Lamaran INI SYARATNYA!

Detail Perincian Gaji ke-13 PNS 2022, Berapa Tahun 2023?

Sebagai bahan perbandingan, berikut rincian besaran Gaji ke-13 pada tahun 2022 lalu yang diterima PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan sesuai PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,21 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,84 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

Baca Juga: Dukungan Berdatangan, Ujang Endin Indrawan Siap Jadi Suksesor Jeje di Pilkada Pangandaran 2024

C. Diploma II dan Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan: 10 tahun Rp4,13 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4,73 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5,06 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Demikian informasi tentang THR dan Gaji ke-13 2023 serta rincian Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai perbandingan  untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain

Tags

Terkini

Terpopuler