Tunjangan 2022 Cair, Waktu Berakhir 20 Januari 2023, Guru Siapkan 3 Syarat Ini

4 Januari 2023, 08:11 WIB
Muhammad Zain menyampaikan beberapa hal terkait dengan tunjangan insentif dan tunjangan khusus 2022 untuk guru /Tangkap layar/simpatika.kemenag.go.id/

 

 

DESKJABAR - Untuk mencairkan tunjangan tahun 2022, guru harus mempersiapkan tiga syarat yang diperlukan, karena batas waktunya akan berakhir pada 20 Januari 2023.

Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, yaitu Dr. Muhammad Zain, S.Ag M.Ag.

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa tunjangan adalah komponen tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar pendapatan utama atau gaji.

Baca Juga: Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Batas Waktu Hingga 20 Januari 2023, Lengkapi Persyaratannya

Pemberian tunjangan merupakan hak karyawan dan kewajiban bagi perusahaan.

Nah, melalui surat Nomor B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, Muhammad Zain menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 untuk guru.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa batas waktu pengambilan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa batas waktu pengambilan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023, sehingga guru dapat menarik kesimpulan bahwa pengambilan tunjangan ini harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Baca Juga: Resep Oatmeal Versi Asin ini Buat Sarapan Ternyata Enak dan Bikin Seru, Bun!

Pasalnya, tunjangan yang tidak diambil hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karenanya Zain menginformasikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah di Kabupaten atau Kota masing-masing untuk memberitahu guru-guru penerima Tunjangan Insentif Tahun atau Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Nah, terdapat tiga syarat untuk mencairkan tunjangan ini.

Hal ini, berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam SK itu disebutkan tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan.

Baca Juga: Asyik, Lowongan Magang Kampus Merdeka Dibuka Lagi, Mahasiswa Aktif Wajib Daftar, Simak Persyaratan dan Formasi

Insentif Bagi Guru Bukan PNS dinyatakan berhak memperoleh tunjangan. Adapun persyaratan untuk pencairan tunjangan adalah:

1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA;

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.

Demikian hal-hal yang berkaitan dengan informasi tunjangan guru yang akan berakhir 20 Januari 2023. Seperti dikutip DeskJabar.com dari akun simpatika.kemenag.go.id.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler