LOWONGAN KERJA, BMKG Buka Seleksi PPPK Membutuhkan 151 Formasi, Simak Info Selengkapnya!

28 Desember 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi, Badan Meteoroli, Klimatologi dan Giofisika (BMKG) membuka seleksi PPPK Tahun 2022/twitterbmkg /

DESKJABAR - Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG) membuka lowongan kerja seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran Seleksi PPPK Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisikan (BMKG), telah dibuka secara resmi pada tanggal 21 Desember 2022.

Terdapat 151 formasi PPPK, yang dibutuhkan pada lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisikan (BMKG).

Informasi tersebut datang dari Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara, BMKG Tahun 2022, Nomor : KP.01.01/003/SU/XII/2022, Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Pangandaran Kejutkan Wisatawan, BMKG Imbau Warga Agar Tenang

Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 315 Tahun 2022, Tentang Penetapan kebutuhan pegawai Aparaur Sipil Negara dilingkungan BMKG.

Mengutip twitter Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG), Berikut Formasi Jabatan yang dibutuhkan di lingkungan BMKG sebagai berikut:

1. Analis SDM Aparatur Pertama, 25 Formasi penempatan di Sekretariat Utama

2. Arsiparis Pertama, 9 Formasi penempatan di Sekretariat Utama

3. Arsiparis Pertama, 1 Formasi penempatan di Pusat Penelitian dan Pengembangan

4. Arsiparis Pertama, 1 Formasi penempatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan

5. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, 68 Formasi, penempatan di Sekretariat Utama

6. Pengembangan Teknologi Pembelajaran Pertama, 1 Formasi, penempatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan

7. Pranata Hubungan Masyarakat Pertama, 3 Formasi, penempatan di Sekretariat Utama

Baca Juga: KERETA PANORAMIC, Sensasi Panorama Menakjubkan: Ini Fasilitas, Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan

8. Pranata Komputer Pertama, 2 Formasi, penempatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan

9. Pranata Komputer Pertama, 1 Formasi, penempatan di Pusat Sekretariat Utama

10. Pranata Komputer Pertama, 2 Formasi, penempatan di Pusat Penelitian dan Pengembangan

11. Arsiparis Terampil, 15 Formasi, penempatan di Sekretariat Utama

12. Arsiparis Terampil, 1 Formasi, penempatan di Inspektorat

13. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil, 8 Formasi, penempatan di Sekretariat Utama

14. Pranata Komputer Terampil, 13 Formasi, penempatan di Sekretariat Utama

15. Pranata Komputer Terampil, 1 Formasi, penempatan di Inspektorat

Persyaratan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BMKG sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Berkelakuan baik dan dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat atau permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta

5. Bukan CPNS/PNS, TNI, POLRI dan Sekolah Ikatan dinas

6. Bukan sebagai pengurus Partai aktif

Baca Juga: Poster Lingkungan yang Mudah Digambar untuk Pelajar Diawali dengan Praktek Lapangan

7. Tidak ketergantungan dengan obat-obatan (Narkoba)

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan melampirkan ijazah dibuktikan dengan surat keterangan dari fakulas

9. Memiliki IPK 2,75 Diploma III dan 2,75 Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1)

10. Lulusan luar negeri, Ijazah dan transkip nilai, harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK kedalam skala 4

11. Memiliki pengalaman di bidang kerja, paling singkat 2 tahun

12. Usia pada saat pendaftaran minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

13. Memiliki surat Bebas Narkoba/NAPZA

14. Bersedia menjalani hubungan kerja selama 5 tahun

Persyaratan penyandang Disabilitas sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

2. Memiliki pengalaman kerja dibidang kerja dan relevan dengan formasi jabatan paling singkat 2 tahun

3. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis

4. Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan computer

Baca Juga: KOTA Bandung Kini Sudah Memiliki 9 Kolam Retensi, dengan Diresmikannya Ciraga Wetland Park, Butuh 30 Kolam

5. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri

6. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.

7. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, dan wajib mengunggah tautan linknya ke https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK BMKG Tahun 2022/ 2023 sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi, tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

2. Pendaftaran Seleksi ( https://sscasn.bkn.go.id) tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 15 Januari 2023.

4. Masa Sanggah, tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan 18 Januari 2023

5. Jawaban Sanggah, tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan 25 Januari 2023

6. Pengumuman pasca sanggah, tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023.

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK, tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 3 April 2023.

8. Pengumuman Kelulusan, tanggal 9 April 2023 sampai dengan 11 April 2023.

9. Masa Sanggah, tanggal 12 April 2023 sampai dengan 14 April 2023.

10. Jawaban Sanggah, tanggal 14 April 2023 sampai dengan 20 April 2023.

Baca Juga: KALANGAN Otomotif Optimistis Pasar Indonesia di 2023 Masih Menjanjikan, 5 Mobil Baru Siap Meluncur

11. Pengumuman kelulusan pasca sanggah, tanggal 27 April 2023 sampai dengan 29 April 2023.

Peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengiukti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dinyatakan gugur.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan penipuan.

Apabila ada pihak lain yang membantu peserta terkait pelaksanaan seleksi PPPK BMKG, maka akan diproses secara hukum, dan digugurkan kelulusannya.

Pendaftaran dan seluruh proses seleksi PPPK BMKG tidak dipungut biaya apapun ( Gratis).

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 10, Sen Bisa Pijat Bikin Chef Arnold Relaks

Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi wajib mengganti biaya seleksi sebesar Rp 25.000.000 dan dikembalikan ke kas negara.

Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK BMKG anda dapat melihatnya di laman https://sscasn.bkn.go.id. dan www.bmkg.go.id

Selain itu anda dapat memantau di media sosial BMKG yakni twitter, Instagram dan tiktik@infobmkg.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Twitter BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler