Ayo Buruan Gabung, Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan Telah Dibuka

7 November 2022, 22:14 WIB
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan di lingkungan KEmenterian Perhubungan /casn.dephub.go.id/

DESKJABAR - Kabar gembira bagi kawula muda yang ingin bergabung dengan Kementerian Perhubungan.

Karena seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disingkat PPPK sudah mulai dibuka.

Kini telah dibuka PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan formasi tahun anggaran 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari casn.dephub.go.id, bahwa Kementerian Perhubungan telah membuka kesempatan PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Telah Dibuka, Berikut Caranya Melalui Website sscasn.bkn.go.id

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022.

Isinya adalah tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2022.

Maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi PPPK.

Kementerian Perhubungan membuka PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Daerah Mana yang Dapat Mengamati Fenomena Ini

1. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama PIP Semarang.

2. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Pratama Poltektrans SDP Palembang.

3. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.

4. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya.

5. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

6. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Unit Kesehatan Poltrada Bali.

7. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama Samudera Banten Politeknik Pelayaran Banten.

8. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama Politeknik Pelayaran Barombong.

9. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama Poltekpel Sumbar.

10. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Poltekpel Sorong.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Berikut Tata Cara Sholat Gerhana

11. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Poliklinik Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD.

12. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama STIP.

13. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Utama Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan.

14. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Pratama Poltekpel Malahayati Aceh.

15. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik Cadet Bumi Serami Medika.

16. Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik PPI Medika.

17. Ahli Pertama-Dokter (Profesi Dokter) untuk penempatan Klinik BP3KSDMT.

18. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Unit Kesehatan Poltrada Bali.

19. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik BP3KSDMT.

20. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Baca Juga: Setelah Dilakukan Uji Laik Fungsi Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Mendukung Jalur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

21. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik PPI Medika.

22. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Cadet Bumi Seram Medika.

23. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Pratama PKTJ.

24. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Poltekpel Sorong.

25. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya.

26. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Pratama BPSDM Perhubungan.

27. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Utama BP2TL Jakarta.

28. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Poliklinik Pratama BP3 Palembang.

29. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Utama Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan.

30. Ahli Pertama - Perawat (Profesi Ners) untuk penempatan Klinik Pratama Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan Bogor.

Baca Juga: Resep Potato Cheese Ball, Cemilan yang Super Ngeju Buat Bekal Anak ke Sekolah

31. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

32. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Poliklinik Pratama BP3 Palembang.

33. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Pratama Poltekbang Jayapura.

34. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Pratama BP3IP Jakarta.

35. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Pratama PKTJ.

36. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Utama STIP.

37. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Utama Samudera Banten Politeknik Pelayaran Banten.

38. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya.

39. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Utama Politeknik Pelayaran Barombong.

40. Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker) untuk penempatan Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.

Baca Juga: Ingin Memperkuat Ginjal? Berikut Cara Membuat Minuman Herbal Murah Meriah dan Mudah Ala Zaidul Akbar

41. Terampil - Asisten Apoteker (D-III Farmasi) untuk penempatan Klinik Utama PIP Semarang.

42. Terampil - Asisten Apoteker (D-III Farmasi) untuk penempatan Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya.

43. Terampil - Asisten Apoteker (D-III Farmasi) untuk penempatan Klinik Utama STIP.

44. Terampil - Asisten Apoteker (D-III Farmasi) untuk penempatan Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.

45. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik BP3KSDMT.

46. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Poliklinik Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD.

47. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Poliklinik Pratama BP3 Palembang.

48. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik BP2TD Mempawah.

49. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Poltekpel Sorong.

50. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama Samudera Banten Politeknik Pelayaran Banten.

Baca Juga: 5 Hewan Penangkal Santet, Ilmu Hitam, Sihir, Guna-guna, dan Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

51. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya.

52. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.

53. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Aviasi Medika.

54. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

55. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan.

56. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama PIP Semarang.

57. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama Politeknik Pelayaran Barombong.

58. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama PKTJ.

59. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Unit Kesehatan Poltrada Bali.

60. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Poltekbang Surabaya.

61. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama STIP.

62. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama BP2TL Jakarta.

63. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Utama Poltekpel Sumbar.

64. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik PPI Medika.

65. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

66. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Poltektrans SDP Palembang.

67. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Poltekbang Jayapura.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Warna yang Anda Lihat Pada Pusat Gambar? Pelajari Jenius Seperti Apa Anda?

Persyaratan untuk pendaftaran PPPK profesi tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, dan UUD 45 NKRI.
  2. Usia Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana.
  4. Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPK, atau swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi (sertifikat) keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan roghani.
  9. Tidak memiliki ketergantungan atau mengkonsumsi Narkoba (surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah)
  10. Tidak bertato dan tidak bertindik bagi pria.
  11. Memiliki STR yang masih berlaku.
  12. IPK minimal 2,75.
  13. Pengalaman minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar(surat keterangan).
  14. Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan mulai tanggal 3 November 2022 hingga 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.
  15. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan saja.
  16. Dokumen dibubuhi materai elektronik (e-Materai)

Baca Juga: Kontruksi Tol Getaci Ditargetkan Dimulai Tahun 2023 dan Memiliki Nilai Investasi Sebesar Rp56 Triliun

Berikut tata cara pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan:

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK KTP dan NIK KK.
  2. Unggah dokumen persyaratan seperti ijazah transkip nilai, e-KTP, surat lamaran, surat pernyataan, pas photo jenis JPEG, STR, surat rekomendasi atau surat pengalaman kerja (scan dokumen asli berwarna dengan format PDF).
  3. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link YouTube/google drive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).
  4. Download dan cetak tanda bukti pendaftaran.

Seleksi administrasi adalah langkah awal, kemudian dilanjut seleksi kompetensi dan wawancara dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara.

Untuk keterangan atau informasi lebih lengkap bisa langsung buka website  https://sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: casn.dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler