Operasi Zebra Lodaya 2022 Segera Digelar, Poles Bogor Targetkan 7 Prioritas Sasaran, Mau Tahu? Simak Ulasannya

30 September 2022, 10:51 WIB
Kepolisian Polres Bogor sosialisasi Operasi zebra lodaya yang akan segera digelar pada 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022/Instagram@tmcpolresbogor /

DESKJABAR – Operasi Zebra Lodaya tahun 2022 segera digelar pihak kepolisian di seluruh Indonesia, mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang.

Tujuan digelarnya operasi zebra oleh pihak kepolisian adalah untuk menegakkan disiplin berlalulintas bagi pengendara, serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya.

Pihak kepolisian Polres Bogor akan menggelar operasi zebra lodaya mulai Senin, 3 Nopember 2022 sampai 16 Nopember 2022 dengan menyasar 7 pelanggaran lalulintas.

Baca Juga: Biodata Willy Preman Pensiun 6 Dian Karyana Pernah Terjun ke Dunia Hitam, Terminal Diambil Alih Toni

Sebelum pelaksanaan operasi zebra lodaya, Polres Bogor telah melakukan sosialisasi kepada msyarakat para pengguna jalan dengan membagikan pamplet, membentangkan spanduk pada zebra cross oleh dua petugas pada saat lampu merah menyala

Tujuh pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran utama dalam operasi Zebra Polres Bogor disampaikan melalui Instagram@tmcpolresbogor, dikutif Deskjabar.com sebagai berikut:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Lesti Kejora Dipukul, Dicekik dan Dibanting: Dipicu Perselingkuhan Rizky Billar, Inikah Wanita Itu?

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4. Pengemudi atau pengendara Speda Motor yang tidak menggunkan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Masyarakat diharapkan dapat turut mendukung dan mensukseskan operasi zebra lodaya dengan mempersiapkan hala-hal sebagai berikut:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan saat melintas di jalan raya

2. Pastikan kendaraan bermotor anda menggunakan asesori asli pabrikan.

3. Para orang tua tidak mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: Gunung Gede Pangrango di Cianjur dan Sukabumi, Kawasan Wisata yang Banyak Diminati Pendaki

4. Patuhi batas kecepan, sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 115, Pengemudi kendaraan bermotor di jalan, dilarang melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan dan juga dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

“Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang persisi,” ujar admin tmcpolresbogor dalam ungganyanya di instagram@tmcpolresbogor.

Operasi zebra kembali digelar pihak kepolisian, untuk kelancaran berkendara, lengkapi surat-surak kendaraan anda, dan patuhi rambu-rambu lalulintas serta tertib dalam berkendara.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler