Penting untuk Guru Honorer: 4 Golongan Ini Jadi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 dan Bisa Jadi ASN

20 September 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi Informasi PPPK 2022. Menteri PANRB mengatakan, rekrutmen ASN PPPK tahun 2022 akan lebih mengutamakan pelayanan dasar yaitu guru honorer dan tenaga kesehatan. /Dok. Deskjabar.com/

DESKJABAR - Menteri PANRB mengatakan, rekrutmen ASN PPPK tahun 2022 akan lebih mengutamakan pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Namun kuota jabatan fungsional guru untuk instansi daerah berdasarkan jumlah formasi ASN PPPK yang dibuka tahun 2022 lebih banyak yakni 319.716.

Jumlah tersebut melebihi setengah formasi PPPK 2022 yang dibuka untuk jabatan lain seperti tenaga kesehatan dan teknis.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dilansir DeskJabar.com dari BeritaSoloRaya.com pada artikel yang berujudul: Selamat! 4 Golongan Honorer Akan Diutamakan dalam Rekrutmen PPPK 2022, Langsung Penempatan dan Jadi ASN dikatakan bahwa dalam PPPK 2022, guru honorer akan dibagi menjadi beberapa kategori.

Baca Juga: Daftar Desa di Jabar yang Dilalui Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya: Daerah Anda Termasuk?

Diungkapkan, setidaknya ada 3 (tiga) kategori pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun ini.

Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada
seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Disebutkan, pembagian beberapa golongan itu akan menentukan tingkat prioritas guru honorer yang bersangkutan untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

"Itulah mengapa jabatan fungsional guru memiliki formasi lebih banyak karena erat kaitannya dengan pembangunan SDM", sebutnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan instansi yang membuka formasi PPPK untuk guru honorer yang terbanyak yaitu 10.587 formasi.

Baca Juga: Inilah Lokasi 10 Gerbang Tol Getaci, Tahap 1 Gedebage-Garut-Tasikmalaya Beroperasi Tahun 2024

Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sbb:

  • Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru non ASN 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Diungkakan, kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes dan akan langsung penempatan.

Pada BeritaSoloRaya.com juga disebutkan, untuk kategori pelamar prioritas kedua (P2) hanya diisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Sedangkan kategori pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?

Untuk proses seleksi pelamar prioritas kedua dan tiga (P2 dan P3), akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati. Mekanismenya sebagai berikut:

  • Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
  • Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
  • Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Lantas, bagaimana dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas? Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum.

Tes yang harus dilalui pelamar tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).***Syifa Alfi Wahyudi/BeritaSoloRaya.com

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler