TERBARU Kasus Brigadir J, Lima Anggota Polri Selesai Jalani Sidang Kode Etik, Polri : Langsung Ditahan

10 September 2022, 15:29 WIB
Inilah AKBP Pujiyarto Sosok Dibalik Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Karir Terhenti Imbas Geng Ferdy Sambo / /tangkap layar YouTube Polri TV/

DESKJABAR - Terbaru kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, ada 5 anggota Polri yang telah selesai menjalani sidang Kode Etik, Sabtu 9 September 2022. 

Seperti yang sudah diketahui ada 35 anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau usaha menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Sejumlah 18 anggota Polri telah selesai jalani sidang Kode Etik. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimnaya. 

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ini Pernyataan Bripka RR soal Pertemuan 15 Menit Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Kamar

"Yang diputus kalau enggak salah sudah ada yang selesai, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidanya kan ditahan," ungkap Dedi. 

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang telah selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat. 

Daftar Anggota Polri yang Selesai Menjalankan Patsus

Berikut ini rinciang anggota Polri yang telah selesai menjalankan Patsus atau Perintah Pelaksanaan Penempatan Pada Tempat Khusus. 

Mereka adalah Brigjen Pol Benny Ali, AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, Akp Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik. 

Baca Juga: Apa Itu Uji Poligraf Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'aruf?

Sementara  satu anggota Polri lainnya, AKBP Pujiyarto diputus sidang etik dikenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September. Kemduian, Kombes Susanto dan AKBP Budhi Herdi Susianto. 

Lalu untuk anggota Polri yang saat ini masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri antara lain AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah. 

Daftar Anggota Polri yang Resmi Ditahan

Adapun anggota Polri yang telah berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Pol Ferdy Sambo. 

Kemudian yang sudah ditahan di Mako Brimob yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif rahmadn Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim.***

 

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler