ANEH, Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan, P2G Protes dan Meminta TGP Masuk RUU Sisdiknas 2022

30 Agustus 2022, 06:04 WIB
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa /Kemendikbud RI


DESKJABAR- Hilangnya tunjangan profesi guru atau TGP dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disesalkan oleh semua pihak termasuk oleh Koordinator Nasiola Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Bahkan Ketua P2G Satriwan Salim mendesak agar pemerintah segera memasukan tunjangan profesi guru yang dihilangkan dalam RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan ke DPR RI.

P2G menyebutkant tunjangan profesi guru non ASN saat ini sangat rendah bahkan ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan hingga Rp 300 ribu perbulan.

Baca Juga: Trending di Twitter, Bobotoh Kecewa Penampilan Persib Bandung Butut, PSM Membuktikan Mental Kuatnya

"Kami minta agar dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN sehingga berlaku secara nasional," ujar Satriwan di Jakarta seperti dikutip DeskJabar dari Antara, Selasa 30 Agustus 2022.

Satriman secara tegas menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang dijaukan Kementerian Pendidikan.

Padahal menurutnya tunjangan profesi guru tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.

Dengan hilangnya tunjangan profesi guru tersebut menjadi tidak ada jaminan guru mendapatkan tunjangan profesi guru.

Bahkan bagu guru ASN dalam Uu ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

"UU ASN sudah ada sejak 2014 tapi pendapatan guru ASN itu gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru," ujarnya.

Terlebih bagi guru honorer maupun guru swasta yang disebutkan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, juga ternyata tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dengan perusahaan.

Baca Juga: SALUT, Meski Kalah di Final Kejuaraan Dunia BWF 2022, The Daddies Banjir Pujian dari Netizen China

Nah yang dipakai yayasan justru menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan mengelola para guru.

Dari itulah P2G mendesak agar guru dalam RUU Sisdiknas dicantumkan standar upahnya yang jelas terutama guru non ASN sehingga dapat berlaku secara nasional, dan penggajian upah guru tidak seenaknya.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas dibuat untuk mensejahterakan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Iwan Syahril menyebutkan RUU itu untuk mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat guru akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Menurutnya guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ASN.

Sedangkan guru non ASN yang sudha mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang tinggi bagi guru sesuai Undang Undang Ketenagakerjaa.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler