INILAH Susunan Acara Upacara 17 Agustus Tahun 2022, Mengheningkan Cipta Sesaat Lagu Kebangsaan Dikumandangkan

17 Agustus 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih . /ANTARA/Wahyu Putro A/

 

DESKJABAR - Setiap tanggal 17 Agustus dipastikan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan menggelar upacara.

Upacara 17 Agustus tidak jauh berbeda dengan upacara tahun tahun sebelumnya.

Berikut susunan acara upacara 17 Agustus sesuai surat edaran Jenderal Kemendikbud Ristek.

Dari surat edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77.

Baca Juga: Lirik Lagu Mengheningkan Cipta Lengkap dengan Makna dan Sejarah, Cocok Dinyanyikan saat Kemerdekaan RI ke 77

Inilah susunan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.

3. Penghormatan kepada pembina upacara.

4. Laporan pemimpin upacara.

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: BIADAB! Gadis  Penyandang Tunagrahita Diperkosa Ayah Kandung dan Tetangga Hingga Hamil

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.

7. Pembacaan naskah Pancasila.

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerimanya.

10. Amanat pembina upacara.

11. Pembacaan doa.

12. Laporan pemimpin upacara.

13. Penghormatan kepada pembina upacara.

Baca Juga: SPESIAL 17 Agustus 2022, Ada Elite Pass Harga Super Murah di Event Ini, Pilih Hadiah Eksklusif dan Premium

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Selanjutnya masyarakat selama prosesi upacara 17 Agustus 2022 masyarakat dihimbau untuk melakukan ini.

Hal itu tertuang dalam surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022.

Yang berisi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak.

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing.

Dengan cara memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler