Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Hari Ini di Mako Brimob, Telusuri Kasus Pembunuhan Brigadir J

12 Agustus 2022, 11:29 WIB
Komnas HAM periksa Ferdy Sambo hari ini di Mako Brimob telusuri kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/

DESKJABAR – Untuk menelusuri kasus pembunuhan Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan periksa Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini telah menetapkan beberapa tersangka salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS).

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J secara resmi diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dan hari ini, Komnas HAM berencana untuk memeriksa langsung Ferdy Sambo dan juga tersangka lainnya yakni Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua - Depok guna mendalami kasus ini.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Alam Dieng Paling Recommended, Pemandangan Instagramable, Nomor 3 Candi Arjuna

“Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan riksa Bharada E,” ujar Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo hari ini, Jumat 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dan Bharada E yang merupakan ajudannya itu akan dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“(Pemeriksaan) di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan sesuai jadwal pihaknya akan memeriksa langsung Bharada E dan Ferdy Sambo.

“Hari ini jadwal kami jam 15.00 itu akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada  E ya, itu akan diperiksa keterangan di Mako Brimob. Itu yang sudah kita sepakati kemarin,” ujar Choirul Anam di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ingin Mengurangi Double Chin Dan Meninggalkan Lemak Berlebihan? Lakukan 5 Latihan Mudah Dan Efektif Berikut

Mantan Kadiv Propam Polri utu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus lalu.

Ia mengatakan, Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka FS atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ucap Agus Andrianto.

Atas perbuatannya tersebut, maka mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan menghadapi hukuman berat ke depannya.

Baca Juga: Ini 3 Fadilah Istighfar Selain Pembuka Pintu Rezeki, Muslim yang Sedang Bersedih Disarankan Melafalkannya

“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus Andrianto lagi.

Penyataan Kabareskrim tersebut senada dengan yang ditegaskan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabawo saat mengumumkan FS sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.

Ferdy Sambo pun disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Jln. Duren Tiga Utara II, Pancoran, Jakarta.

Dan hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, Komnas HAM akan periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapat perhatian publik tersebut.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler