Bingung dengan Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Ayah Yosua : Jangan Ada yang Ditutupin

12 Agustus 2022, 10:08 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Irjen Pol Ferdy Sambo/PMJ dan OkeJambi /

DESKJABAR - Usai Timsus beberkan motif Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J, ayah Yosua justru merasa bingung dengan keterangan tersebut.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kepada polisi agar kasus yang menewaskan anaknya diungkap secara terang, transparan dan jangan ditutupi.

Dalam keterangan resmi yang diberikan Timsus, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi dengan Brigadir J.

Baca Juga: Wisata Alam di Tasikmalaya, 5 Alam Indah yang Instagramable, Karaha Bodas, Hutan, dan Perkebunan Teh

Hal itu karena Ferdy Sambo mendapat laporan dari Putri Candrawathi bahwa Brigadir J melakukan tindakan yang telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarga.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksudnya Ferdy Sambo tentang ‘menjatuhkan harkat martabat’ tersebut.

Ayah Brigadir J mengaku bingung dengan keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang menyatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Jakarta.

Baca Juga: KASUS SUBANG Benarkah Memasuki Babak Baru Ungkap Tersangka?, Pengamanan Seorang Lelaki Dipertanyakan

Samuel Hutabarat mengaku dirinya masih bingung dengan alasan Ferdy Sambo sampai membunuh Yosua.

“Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupin,” ungkap Samuel Hutabarat di Jambi seperti yang dikutip Pikiran Rakyat Kamis 11 Agustus 2022.

Keterangan Ferdy Sambo itu sebelumnya diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Alam Dieng Paling Recommended, Pemandangan Instagramable, Nomor 3 Candi Arjuna

“FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang,” ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi pada Kamis 11 Agustus 2022.

Sesampainya di Jakarta, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Usai rombongan melakukan tes PCR, Putri Candrawathi dan para ajudan menuju rumah dinas di Komplek Polri.

Baca Juga: Sekepal Tanah dari Surga 7 Objek Wisata Kab. Kerinci Yang Sangat Mempesona. Cekidot!

Hingga saat ini terhadap pemeriksaan mendalam terhadap Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM masih terus dilakukan Timsus Polri.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Seluruh tersangka terancam hukuman mati atau paling ringan penjara selama 15 sampai 20 tahun.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler