Info Update Kasus Tewasnya Brigadir J, Terima 5 DVR dari Puslabfor, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

11 Agustus 2022, 06:58 WIB
Komnas HAM RI akan meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J, hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022. /Tangkap layar YouTube Humas Komnas HAM RI/

DESKJABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akan meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022.

Selanjutnya, Komnas HAM akan meminta keterangan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 4 Tersangka

Menurut dia, pemeriksaan tersebut tidak akan mengubah substansi pemeriksaan kasus, tetapi hanya berbeda teknik investigasinya, yakni diperiksa di Mako Brimob atau di Komnas HAM.

Komnas HAM telah memeriksa 15 telefon seluler dari tim siber Polri. Salah satunya adalah HP milik Ferdy Sambo.

Choirul Anam mengatakan, hasil pemeriksaan digital semakin membuka kasusnya.

"Dengan melihat semua temuan Komnas HAM di siber, kasusnya semakin terang benderang, khususnya pasca peristiwa kematian," ujarnya.

Choirul Anam menjelaskan, Komnas HAM akan melihat apakah terjadi obstruction of justice -tindakan yang bertujuan menghalang-halangi proses hukum penyidikan- atau tidak, dengan melihat semua rekam jejak digital di HP.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan bahwa Komnas HAM juga telah menerima lima data rekaman recorder (Digital Video Recorder) hasil uji balistik Tim Puslabfor Mabes Polri yang terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

Menurut Beka Ulung, Puslabfor Polri juga menyampaikan keterangan terkait uji balistik berupa jumlah peluru yang diperiksa di lab, senjata yang digunakan, dan data lain, yaitu residu dari peluru yang telah ditembakkan.

"Termasuk analisa terkait metalurgi untuk menentukan komposisi logam dari peluru yang digunakan," kata Beka Ulung.

Choirul Anam mengungkapkan bahwa Komnas HAM sudah meminta hasil CCTV tersebut ketika turun melakukan pemeriksaan pertama kali.

Akan tetapi, Puslabfor saat itu masih mencari sekaligus melengkapi hasil uji forensik CCTV tersebut.

"Kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, apapun kondisinya, kami dikasih tahu," ucap Choirul Anam.

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial HUT ke-5 Free Fire; M1887 Sterling Conqueror Vs M1887 Golden Glare, Ini Skin Tersakit

Ancaman hukuman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan peran para tersangka sebagai berikut:

- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

- Bripka Ricky Rizal alias RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

- Asisten rumah tangga/sopir Kuat diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

- Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan.

"Kami juga menemukan beberapa kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Terbaru Hari Ini, M1887 Rapper Underworld Vs M1887 Sterling Conqueror, Gun Skin Tersakit

Kendala tersebut berupa dugaan upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP. Di antaranya, pengambilan rekaman CCTV, dsb.

Sejauh ini, penyidik dari Tim Khusus Bareskrim Polri juga telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait atau mengetahui kejadian meninggalnya Brigadir J.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News YouTube Humas Komnas HAM RI Antara

Tags

Terkini

Terpopuler