Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 4 Tersangka

10 Agustus 2022, 10:42 WIB
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022. /Antara/Sigid Kurniawan

DESKJABAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam, menyatakan, keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat.

Keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan peran para tersangka sebagai berikut:

- Bharada E diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

- Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

- Kuat diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

- Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan.

"Irjen Pol FS dipersangkakan menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga," tutur Komjen Pol Agus Andrianto seperti dilansir Antara, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Seperti diberitakan, peristiwa penembakan Brigadir J terjadi Jumat, 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, saat kejadian ada lima orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ke lima orang tersebut adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, kasus meninggalnya Brigadir J berawal dari laporan pihak keluarganya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Update Siang Ini, M1887 Sterling Conqueror Vs M1887 Terrano Burst, Mana Lebih Sakit?

Namun karena laporan dilayangkan pada 18 Juli 2022, sekitar 10 hari setelah kejadian, penyidik menemukan kendala dalam penyelidikan dan penyidikan.

Apalagi beredar skenario yang diduga dibuat Irjen Ferdy Sambo pada penyelidikan awal yang dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak.

Kendala lainnya adalah upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP. Di antaranya, pengambilan rekaman CCTV, dsb.

Penyidik dari Tim Khusus Bareskrim Polri kemudian memeriksa 47 saksi yang diduga terkait atau mengetahui kejadian meninggalnya Brigadir J.

"Kami juga menemukan beberapa kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Akan tetapi, karena ancaman hukuman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup, Bharada E akhirnya mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP rumah dinas Kompleks Duren Tiga.

"Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah pemeriksaan secara marathon," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Terbaru Hari Ini, M1887 Rapper Underworld Vs M1887 Sterling Conqueror, Gun Skin Tersakit

Menurut dia, pengakuan Bharada E membuka kejanggalan dari kasus kematian Brigadir J dari awalnya tembak menembak menjadi dugaan pembunuhan.

Untuk saat ini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan tersangka.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler