Apa itu LPSK, Kewenangan dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Kini Menghadapi Tantangan Besar

9 Agustus 2022, 18:11 WIB
Keberadaan LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban kini menjadi pusat perhatian netizen. Tangkapan layar saat LPSK adakan kolaborasi di wilayah Yogyakarta. /LPSK/ /

DESKJABAR – Keberadaan LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban kini menjadi pusat perhatian netizen.

Karena saat ini sedang menghadapi tantangan besar kasus tentang penembakan Brigadir J.

Apa itu LPSK?

Dilansir DeskJabar.com dari laman lpsk.go.id, akan digambarkan sebagian kewenangan dan kegiatan LPSK.

Baca Juga: AKSI BOBOTOH ! Terbesar di Era Liga 1, Viking Persib Club Menuntut : Robert Rene Alberts Out

Seperti inilah kewenangannya:

1. Permintaan informasi secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terlibat dalam permohonan.

2. Meninjau informasi, korespondensi dan/atau dokumen terkait untuk keaslian klaim.

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diminta dari instansi manapun untuk meninjau laporan pemohon sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang.

4. Meminta informasi status kasus dari penegak hukum.

5. Perubahan identitas yang dilindungi seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.

Baca Juga: UPDATE 30 Twibbon Keren, Kuy Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia Ke 77 2022, Pasang Di Medsosmu Besti

6. Manajemen tempat penampungan.

7. Relokasi atau realokasi tempat yang lebih aman.

8. Memberikan keamanan dan pengawalan.

9. Mendukung Saksi dan/atau Korban dalam proses hukum.

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Baca Juga: MENGEJUTKAN Pengacara Putri Candrawathi Ada di Rumah Irjen Ferdy Sambo bersama Pasukan Brimob, Kenapa

Belum lama ini, LPSK telah mulai melaksanakan program perlindungan saksi dan korban berbasis masyarakat.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah sasaran pertama untuk program inisiasi yang dirancang untuk merekrut relawan dalam komunitas yang disebut Sahabat Saksi dan Korban.

Acara peluncuran program perlindungan daksi dan korban berbasis masyarakat DIY dilaksanakan Kamis Juni lalu.

Acara itu telah dilaksanakan di hotel Royal Ambarrukmo dengan dihadiri Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mempresentasikan program tersebut kepada publik.

Baca Juga: FANTASTIS! 4 Tempat Wisata Bandung Kece Berikut Gratis Lho, Instagenic, Nomor 3 Dusun Bambu Sangat Hits

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam upaya perlindungan saksi dan korban sempat menghadapi dinamika dan tantangan beragam.

Namun demikian, setelah mulai dikenal publik, LPSK harus bersiap ketika menghadapi permohonan perlindungan, dari sabang sampai Merauke.

Juga, keadaan geografis Indonesia yang sangat luas dan juga terbatasnya sumber daya manusia, merupakan tantangan lain yang mesti dihadapi LPSk.

Nah, untuk menjawab tantangan itu, kata Hasto, mesti dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: NAMA Bayi Perempuan Islami 3 Kata 2022 Beserta Artinya Berdasarkan Al Quran

LPSK sangat menyadari bahwa pekerjaan melindungi saksi dan korban membutuhkan dukungan masyarakat sipil.

Konsep gotong royong ini kemudian diwujudkan melalui Program Komunitas Perlindungan Saksi dan Korban.

Seperti diketahui tantangan yang rasanya cukup berat sekarang sedang menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dimana istri mantan Kadiv Propam sempat minta perlindungan LPSK.

Masyarakat saat ini sedang menunggu pengembangan dari hasil pemeriksaan LPSK terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler