DESKJABAR - Polri akan umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J sore ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dedi juga mengungkapkan, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
“(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.
Penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Komnas HAM Kembali Periksa Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum : Ada Perintah Atasan
Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata ada di Lokasi TKP
Pengakuan mengejutkan lainnya ialah motif penembakan, Bharada E mengaku tak punya alasan selain perintah atasan.
“(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP penembakan Brigadir J),” ucap Muhammad Burhanuddin, Kuasa Hukum Bharada E kepada media, Senin 8 Agustus 2022.
Adapun Burhanuddin mengatakan, tak ada sama sekali penganiayaan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, seperti spekulasi yang ramai beredar.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
“Sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah,” ungkap Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022.
Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian, dimana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
“Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” ungkapnya.
Sementara itu, alasan Brigadir RR ditersangkakan lantaran ada dua bukti yang sudah cukup kuat mendukung keputusan tersebut.
Namun, hingga saat ini bukti itu belum diungkapkan ke muka publik.
Hal itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Menghindari konflik kepentingan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memutuskan untuk memisahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.***