Pengaraca Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Berharap Ada Perlindungan Saksi

9 Agustus 2022, 06:58 WIB
Pengacara Bharada E sudah ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. g ke LPSK untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

DESKJABAR - Bharada E resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Ia mengutarakan itu melalui pengacaranya Muhammad Burhanuddin.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan resmi itu diungkapkan oleh sang pengacara pada Senin 8 Agustus 2022 oleh pengacara Bharada E, seperti dikutip DeskJabar dari Antara. Dan pihak LPSK sudah menerimanya.

Burhanuddin mengatakan, tahap selanjutnya setelah LPSK menerima permohonan justice collaborator, Bharada E diminta menjelaskan fakta-fakta baru.

Baca Juga: GEMPA LAMPUNG, BMKG Sebut Kekuatan Gempa 5.0, Pusat Gempa di Tanggamus

Antara lain bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.

Setelah ini, tambah Burhanuddin, LPSK akan melakukan verifikasi seluruh fakta baru yang diungkap Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.

Ia menambahkan, LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat kondisi Bharada E. LPSK ingin memastikan apakah hak Bharada E sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: 9 Tips Wisata ke Tempat Baru, Jangan Sembarangan Jepret Sana Sini, Perhatikan Sopan Santun, No 8 Sangat Urgen

Dengan demikian, lanjutnya, secara prosedur hukum pihaknya sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban penasehat hukum untuk melindungi Bharada E.

Sebagai saksi kunci, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan. Mungkin bisa berbentuk dipindahkan ke tempat tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya," kata Burhanuddin.

Dengan begitu Bharada E dilindungi oleh LPSK.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo sempat mengatakan, Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh LPSK. Dengan catatan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: GEMPA BUMI TERKINI, Lampung Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo, Apakah Berpotensi Tsunami?

"Jika ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan," kata Hasto, Kamis 4 Agustus lalu.

Namun jika itu tak berlaku jika yang bersangkutan (Bharada E) bersedia menjadi justice collaborator. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler