Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Menyerahkan Diri Ke KPK

28 Juli 2022, 15:56 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming hari ini Kamis 28 Juli 2022 menyerahkan diri ke KPK. /Instagram @mardani_maming/

 

DESKJABAR – Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu, hari ini akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani Maming akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, menyusul ditetapkannya sebagai DPO KPK dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang.

Saat ini DPO kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini beada di Batam, dan akan menyerahkan diri ke KPK pada hari ini Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Merayakan Tahun Baru Islam, Apa Boleh Hukumnya? Ini Penjelasannya

Mardani Maming jadi DPO KPK, menyusul ditetapkannya tersangka atas keterlibatannya terkait kausus suap dan gratifikasi pengurusan perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis,28 Juli 2022,”terang Denny Indrayana kuasa hukum Mardani Maming.

Denny mengatakan sebelumnya, bahwa Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK, setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya di tolak PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Mardani Maming, mengatakan setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: 5 Mitos Ular Weling jika masuk Rumah Menurut Kepercayaan jawa, Pertanda Kesialan

“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenarnya,” katanya.

Meskipun ikhtiar kami ditolak PN Jakarta Selatan, namun Denny mengatakan, kami masih berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dilansir Deskjabar.com dari PMJNews, Diberitakan sebelumnya KPK resmi menerbitkan satus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Ditetapkannya sebagai DPO, Dia menghilang ketika penyidik dari KPK akan melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: BURONAN! KOPDA Muslimin Sudah Ditemukan, Dalam Keadaan Tewas Diduga Bunuh Diri.

“KPK memasukan tersangka dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan Selasa, 28 Juli 2022 di Jakarta.

Menurut Ali Fikri sambung menjelaskan, sebelumnya KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir, sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri meminta Mardani Maming agar bisa kooperatif untuk menyerahkan diri. Hal itu diperlukan untuk mengusut tuntas yang diduga melibatkan dirinya.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,”pungkasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler