12 Outlet Holywings Mulai Ditutup di Jakarta, Begini Penyebab Izinnya Dicabut oleh Anies Baswedan

28 Juni 2022, 13:57 WIB
Outlet Holywings, Gubernur DKI, Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta /Antara/

DESKJABAR – Holywings dikenal sebagai salah satu outlet Food and Beverage (F&B) yang menggabungkan bar, club dan restoran.

Outlet Holywings juga terkenal karena mempunyai tempat nongkrong yang dibuat khusus untuk generasi milenial.

Ada 36 outlet Holywings yang tersebar di seluruh Indonesia. Diantaranya ada di Medan, Bandung, Makasar, Semarang, Bali dan Jakarta.

Namun, kini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin tersebut diterangkan melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

Baca Juga: 25 Link Twibbon HUT Bhayangkara Ke-76 2022, Desain Elegan untuk Medsos + Cara Menggunakan

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.

Berikut ini 12 outlet Holywings yang mulai ditutup di Jakarta hari ini, Selasa 28 Juni 2022:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

Baca Juga: Data Ilmiah Kasus Subang Sudah Maksimal dan Optimal, Tentukan Tersangka Tak Perlu Pengakuan Lagi

 Akhir-akhir ini, Holywings juga sempat menuai polemik terkait promosi minuman keras yang bermuatan SARA.

Namun, penutup 12 outlet Holywings di Jakarta kali ini ternyata tak ada kaitannya dengan promosi tersebut.

Dilansir DeskJabar.com dari  Pikiran Rakyat.com penyebab 12 outlet Holywings di Jakarta izinnya dicabut juga dijelaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

Andhika menjelaskan hal tersebut berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: KASUS SUBANG DIUMUMKAN pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2022? Kompolnas Gerak Cepat Lakukan Gelar Perkara

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Demikian penjelasan penyebab penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta beserta daftar 12 outlet Holywings yang ditutp di Jakarta.**

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler