DESKJABAR – Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan beberapa hari lagi akan segera cair.
Pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2022 dan pensiunan menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2022 tesebut.
Berdasarkan PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan besaran gaji ke-13 PNS.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Alam di Ciamis: Panorama Menakjubkan, Instagramable Cocok untuk Healing
Disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS 2022 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Meski tidak secara jelas menyeburkan tanggal pencairan, Menkeu memberi gambaran bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2022 biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah.
“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cair,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.
Berdasarkan informasi, jadwal libur anak sekolah semester genap 2022 akan dimulai 27 Juni s/d 9 Juli 2022. Itu berarti pencairan gaji ke-13 2022 cair minggu ini?
Sebelumnya, pada konferensi pers THR dan gaji ke-13 di Jakarta pada 16 April 2022 lalu Sri Mulyani juga telah menjelaskan soal pencairan gaji ke-13 ini.
"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani .
Adapun besaran anggaran gaji ke-13 2022 untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp34,3 triliun.
Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian/lembaga (K/L), Rp15 triliun untuk PNS daerah dan Rp9 triliun untuk pensiunan.
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.
PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.
Perincian Besaran Gaji ke-13
Penasaran berapa besaran gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Berikut perinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.
Itulah informasi tentang perincian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022.***