Pelat Kendaraan Putih Diberlakukan Juni 2022, Ini yang Harus Dilakukan oleh Pemilik Kendaraan Pelat Hitam

23 Mei 2022, 19:29 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tahapan-tahapan penerapan pelat kendaraan putih. /Instagram @divisihumaspolri/

DESKJABAR -Pelat kendaraan putih diberlakukan mulai Juni 2022 bulan depan.

Terkait pemberlakukan pelat kendaraan putih, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan pelat hitam?

Begini aturan penerapan pelat kendaraan putih seperti dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan pelat kendaraan putih dipriritaskan pada tiga kendaraan, yaitu:

1. Kendaraan baru,
2. Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan,
3. Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca Juga: Juni 2022 Pelat Kendaraan Putih Diberlakukan, Dirregident Korlantas Jelaskan 3 Kendaraan yang Jadi Prioritas

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut jika masih menggunakan kendaraan pelat hita,

Selain itu, tak perlu buru-buru juga mengganti pelat kendaraannya menjadi pelat putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dirilis korlantas.polri.go.id, Minggu, 22 Mei 2022.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Bagaimana Proses dan Biayanya?

Menurut Brigjen Yusri Yunus, dengan tahapan itu, pada tahun 2027 nanti, semua kendaraan di Indonesia sudah menggunakan pelat putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” katanya.

Diketahui, perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Siap-siap 2022 Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna Disertai Chip RFID

Pasal 45 ayat (1) huruf a dalam peraturan itu berbunyi:

“TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang diterapkan saat ini, sulit ditangkap kamera.

Hal itu, katanya, terkait sifat kamera yang lebih menyerap warna hitam.

Oleh karena itu, pelat hitam tulisan putih, terkadang menghasilkan rekaman kamera yang salah. Misalnya, angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

"Itulah dasar kenapa warna TNKB perlu berubah," ujarnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler