Mudik Lebaran 2022 Disyaratkan Tes PCR, Ini Tarif Tes PCR Berikut Ketentuan Tes PCR Gratis

22 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 /Deskjabar/Kodar Solihat/

DESKJABAR- Mudik Lebaran tahun 2022 ini teryata masih mensyaratkan adanya test PCR.

Hanya masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap ke satu, ke dua serta booster saja yang bebas tes PCR dalam mudik Lebaran 2022.

Selain itu, masyarakat berusia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kesatu dan kedua pun bebas test PCR.

Ketentuan syarat tes PCR dalam mudik Lebaran 2022 termuat dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti dirilis laman covid19.go.id, Addendum Surat Edaran tersebut menyatakan:

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Inilah 6 Tips Pulang ke Kampung Halaman Secara Aman dan Nyaman

Pemudik atau PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pemudik atau PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Pemudik atau PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Pemudik atau PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Pemudik atau PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lebaran 2022, 80 Juta Orang Mudik, Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Kompleksitas Masalah

Pemudik PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pemudik atau PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Begitulah bunyi aturan baru mudik Lebaran tahun 2022 dari Satgas Covid-19. Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 19 April 2022.

Berapa harga Test PCR:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, 27 Oktober 2021, telah menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Karena surat edaran tersebut mengatur batas tarif tertinggi, maka bisa saja harga test PCR di bawah Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali atau di bawah Rp300 ribu di luar Jawa dan Bali.

Test PCR bia dilakukan di layanan pusat kesehatan terdekat seperti Puskesmas dan rumah sakit.

Baca Juga: Ingin Mudik Nyaman Pakai Mobil Pribadi? Cek 8 Komponen Mesin ini Agar Selamat dalam Perjalanan

Ketentuan test PCR gratis:

Dikutip dari laman isomankemkes.go.id, masyarakat dengan kondisi tertentu bisa mendapatkan layanan test PCR secara gratis. Namun layanan tes PCR gratis harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, layanan swab PCR gratis berlaku melalui mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.

Penelusuran kontak dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kontak seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan warga lainnya.

Masyarakat yang merasa melakukan kontak dengan kasus positif bisa langsung mendatangi Puskesmas untuk melakukan swab PCR gratis.

Layanan swab gratis juga dibuka untuk mereka yang merasa mengalami gejala Covid-19, di antaranya demam, pilek, sakit kepala, batuk, dan sebagainya.

Syarat layanan test PCR gratis, di antaranya mengisi formulir, surat domisili dan kartu identitas atau KTP.

Melihat uraian pihak Kementerian Kesehatan tentang layanan tes PCR gratis, ternyata layanan ini tak berlaku bagi mereka yang hendak mudik Lebaran 2022. Kecuali tentu calon pemudik merasa mengalami gejala Covid-19 seperti diuraikan di atas.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenkes.go.id covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler