Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sah Lakukan Pembunuhan!

21 April 2022, 14:21 WIB
Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara seumur hidup, diduga sah lakukan pembunuhan! /Antara/Tri Meilani Ameliya/

DESKJABAR – Kolonel Infanteri Priyanto, salahsatu penabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, kemudian membuang korban di Jawa Tengah, dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April2022.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA KEPULAUAN SERIBU Hari Ini Kamis 21 April atau 19 Ramadhan Jadwal Sholat dan Doa Buka Puasa

Menurut Wirdel, hukuman maksimal penjara seumur hidup harus diberikan kepada Priyanto oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Kolonel Priyanto, jelasnya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Perbuatan Priyanto itu, jelas Wirdel terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA KOTA BANJARMASIN Hari Ini Kamis 21 April atau 19 Ramadhan, Jadwal Sholat dan Doa Buka Puasa

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan, Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Menurut rencana, sidang lanjutan akan berlangsung 10 Mei 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA KOTA CIMAHI Hari Ini Kamis 21 April atau 19 Ramadhan, Jadwal Sholat dan Doa Buka Puasa

Beberapa bulan lalu Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg ditabrak oleh sebuah minibus di kawasan Nagreg. Oleh palaku yang kemudian diketahui tiga orang anggota TNI, keduanya bukan dibawa ke rumah sakit, melainkan dibawa ke kawasan Jawa Tengah untuk dibuang ke sungai. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler