BERITA Putra Siregar Ditangkap karena Terkena Pasal Pengeroyokan, Korban Kerabat Wakapolri?

18 April 2022, 08:42 WIB
Berita Putra Siregar menjadi heboh karena selain dia sebagai Bos Play Store juga diisukan korbannya merupakan kerabat Wakapolri /PMJ/Yeni/

 

DESKJABAR- Berita Putra Siregar terus menjadi sorotan mengingat Putra Siregar merupakan salah seorang orang penting, Bos pemilik gerai ponsel PS Store

Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pria bernama Nur Alamsyah.

Ramainya berita Putra Siregar juga terkait adanya isu korban Nur Alamsyah merupakan kerabat dekat dan memiliki hubungan keluarga dengan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: MATA UANG Kripto Mencengangkan, Tapi Awas BI dengan Tegas Mengatakan Hal Ini

Isu diluaran begitu santer terkait kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan artis Rico Valentino namun pihak kepolisian membantahnya.

"Tidak ada hubungan keluarga dengan Pak Gatot (Wakapolri)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip DeskJabar dari PMJNews, Senin 18 April 2022.

Lebih lanjut Ridwan lantas menjelaskan, korban bukanlah seorang pelajar. Saat ini, Nur Alamsyah berstatus sebagai seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

"Korban kategorinya mahasiswa atau pelajar ya," sambungnya.

Kendati demikian, Ridwan enggan membeberkan lebih lanjut terkait latar belakang dari korban selain statusnya yang masih mahasiswa.

Ia menegaskan pihaknya hanya fokus menangani pokok perkara kasus tanpa melihat latar belakang dari pelaku maupun korban.

Etikanya itu setiap kejadian pihak pelapor dengan pihak terlapor apakah iya kita pantas menarik latar belakang sementara orang itu tidak pernah 'saya orang ini, saya orang ini', tidak ada.

Baca Juga: PKH tidak Cair? Inilah Alasan dan Solusinya Menurut Kementrian Sosial RI

Jadi maksud saya kita lihat ke permasalahan jangan ke latar belakang. Padahal tidak ada sangkut pautnya. Selama polisi profesional jadi tidak ada hubungannya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

Baca Juga: CAIR BSU BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lupa Segera Daftarkan Rekening Bank Himbara melalui Websit, WhatsApp

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler