DESKJABAR - Menjelang Lebaran Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di situs Sekretariat Kabinet.
Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 ini sebaik-baiknya.
Kepala Negara tetap meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi COVID 19 belumlah Selesai
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi.
Cuti bersama Idul Fitri akhirnya ditetapkan Pemerintah yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Pada Rabu (06/04/2022) pagi Presiden Jokowi telah memimpin Rapat Terbatas mengenai Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1443 H.
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di dalam Ratas Presiden minta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
“Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir.
Syarat Perjalanan Jelang Mudik Lebaran
SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun kereta api.
Baca Juga: BAGAIMANA Kelanjutan Sketsa Terduga Pelaku Kasus Subang? Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar
Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, maupun kereta api antar kota.
Sejak tanggal 2 April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi syarat perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen.
Kecuali untuk masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu melakukan test antigen atau PCR.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE syarat perjalanan domestik terbaru:
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.***