FAKTA LENGKAP dan KRONOLOGI Kasus Kisruh Wadas, Purworejo, Ganjar Pranowo : Saya Minta Maaf

9 Februari 2022, 18:18 WIB
Sejumlah fakta-fakta terkait kasus polemik bendungan di Wadas. Purworejo, Jawa Tengah /Google Maps /Bendungan Bener

DESKJABAR- Kasus viral yang terjadi di warga Desa Wadas ini bermula dari kisruh yang terjadi akibat sengketa tanah warga untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ganjar Prawono selaku Gubernur Jawa Tengah menjelaskan kronologinya. Bahwasanya, Pembangunan proyek Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dibawah pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ganjar Prawono, kasus kisruh sengketa tanah warga ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Mengingat, proyek bendungan bener ini sudah dimulai sejak 2013 dengan diawali penyusunan amdal.

Baca Juga: ORANG TUA Bisa DURHAKA kepada ANAK Jika Melakukan 10 Hal Ini, APA SAJA? Syekh Ali Jaber Menjelaskan

Rencana konstruksi proyek bendungan ini telah dimulai sejak tahun 2018, dan direncanakan rampung pada tahun 2023 mendatang.

Proses dalam pembangunan proyek ini dimulai dengan pelibatan masyarakat desa yang ada di sekitar bendungan dan berlangsung secara berkala. Diperkirakan dalam pembangunannya memerlukan 598 hektare tanah, dengan 10 desa yang akan terdampak, diantaranya ada desa wadas.

Menurut salah satu cuitan di twitter yang trending saat ini dengan tagar #FaktaWadas akun twitter @septaliza mengungkapkan adanya fakta bendungan bener ini salah satu dari 14 bendungan di Jawa Tengah, yang 5 diantaranya sudah diresmikan.

Baca Juga: Ucapkan Kalimat Pendek ini, Cinta Allah Diturunkan Kepada Orang Itu Kata Ustadz Adi Hidayat : INI KALIMATNYA

Lebih lanjut Ganjar Prawono mengungkapkan bahwa telah dilaksanakannya proses pembebasan tanah per November 2021 lalu yang telah mencapai 57,17 % atau setara dengan Rp698 Miliar.

Sedangkan ada 1167 bidang tanah yang dalam pengajuan pembayaran, jika ini terbayar maka progres proyek menjadi 72.3 %.

Sisa 27.7 % dari proyek tersebut diantaranya : 3.8 % dalam tahap perbaikan dokumen administrasi,2.9 % masih dalam proses gugatan perdata status banding ke pengadilan tinggi, dan 21 % lagi kendala pengukuran yang belum mendapat pembayaran atau penggantian.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Ternyata Danu Lakukan Hal Ini Di Hari Kematian Tuti dan Amel

"Data lahan terdampak di desa wadas dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju (56%), dan sisanya belum memutuskan," ungkap Ganjar Prawono.

Mengapa persoalan di Desa Wadas ini bisa keruh padahal di desa lainnya bisa berjalan dengan mulus?

Karena adanya keterlibatan Lembaga Masyarakat sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya.

Baca Juga: 6 Pemain Utama Negatif Covid-19, Persib Bandung Tampil Utuh Saat Menghadapi PSS Sleman

Sehingga sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah NO. 590/20 tahun 2021, tentang penetapan lokasi pengadaan bendungan bener kepada PTUN Semarang.

Tetapi pada tanggal 13 agustus 2021 gugatan tersebut di tolak. Lalu warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan kasasi di tolak pada tanggal 29 November 2021. 

Walaupun sudah adanya hasil kasasi dari Mahkamah Agung, sebagian warga masih menolak. Hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono meminta Komnas HAM untuk memediasi.

Baca Juga: HATI-HATI Jangan Pernah Terucap Kalimat yang Dibenci Allah, Habib Novel Alaydrus: Tidak Disadari Banyak Orang

Alurnya : 16 November 2021 Ganjar Prawono mengundang Komnas HAM rapat di kantor Gubernur dan dihadiri oleh Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya.

6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti : membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik.

Maka dari itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Komnas HAM memfasilitasi dialog.

20 Januari 2022 Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia. Dialog ini mengundang warga yang pro, warga yang kontra, BPN, BBWS SO, Polda dan lainnya.

Baca Juga: 4 Amalan Paling Mulia di Bulan Rajab, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Pihak yang pro akhirnya meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Pengukuran Lahan direncanakan Selasa, 8 Februari 2022 hingga 10 Februari 2022. Dilaksanakan oleh 10 tim yang masing-masing tim berisi ( BPN, Dinas Pertanian, Tim Apraisal, Pemilik Tanah dan Saksi ).

"Pengukuran ini sekali lagi hanya dilakukan untuk yang sudah setuju," pungkas Ganjar Prawono.

Lalu kenapa pengukuran perlu didampingi oleh pihak aparat kepolisian? Karena dihalangi oleh warga yang kontra. Sehingga memprovokasi warga yang sudah pro, dan tugas aparat kepolisian untuk menahan kisruh.

Baca Juga: WASPADA! 3 Amalan Ini Membantu Agar Terhindar Dosa Zina, Ustadz Abdul Somad: Terutama yang Suka Menyendiri

Akan tetapi, kisruh tidak dapat terhindari. Sehingga aparat kepolisian menahan beberapa warga yang membuat keributan.

Pada Rabu 9 Februari 2022, dalam konferensi pers. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat purworejo, khususnya masyarakat desa wadas.

"Saya menyampaikan agar warga wadas dibebaskan dan kami sepakat insyaallah hari ini dipulangkan," ujar Ganjar Prawono.

 "Selanjutnya, kami membuka ruang dialog dengan fasilitasi Komnas HAM agar penyelesaian masalah ini menjadi kebaikan untuk semua pihak." tutur Ganjar Prawono diakhir kalimatnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Instagram @Ganjar Pranowo Konferensi pers twitter @septaliza

Tags

Terkini

Terpopuler