Ricuh Desa Wadas, Komnas HAM RI Kecam Tindak Kekerasan Aparat, Ini 5 Permintaan Mereka

9 Februari 2022, 11:34 WIB
Ricuh di desa wadas, Komnas HAM kecam tindak kekerasan aparat, ini 5 hal permintaan mereka. /twitter @wadas_melawan/

DESKJABAR - Kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah, menyita perhatian banyak pihak. Tindakan aparat yang memaksa masuk ke rumah warga dianggap sebagai tindak reprsesif yang menyalahi aturan dan dikecam banyak pihak.

Tindakan aparat yang merupakan gabungan TNI/Polri itu dilakukan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut akun twitter @wadas_melawan, pada Selasa, 8 Januari 2022, pukul 10.48 WIB, ribuan aparat berhasil memasuki Desa Wadas dengan menggunakan motor, mobil dan berjalan kaki.

Baca Juga: Kondisi Terkini di Desa Wadas, Aparat Melakukan Sweeping dan Razia ke Seluruh Warga

Pukul 12.00 WIB, aparat melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang sedang berada di masjid Dusun Krajan.

Sementara itu, aparat terus melangsungkan proses pengukuran lahan warga Desa Wadas untuk penambangan batu andesit.

Pukul 12.44, pihak aparat mendatangi ibu-ibu Desa Wadas yang sedang membuat besek dan merebut pisau, merampas besek, dan semua alat yang dipakai ibu-ibu tersebut.

Pukul 13.05 polisi melakukan penangkapan terhadap warga Desa Wadas termasuk anak-anak kecil dan pemuda yang hendak melalukan sholat ke masjid.

Baca Juga: Kronologi Pengepungan dan Penangkapan Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo Oleh Aparat Kepolisian

Mereka juga memaksa masuk ke dalam rumah-rumah warga dan menangkap puluhan warga Desa Wadas tanpa alasan yang jelas.

Hingga pukul 17.30 WIB kemarin, banyak warga yang terjebak di dalam masjid Dusun Krajan, Desa Wadas. Meski ada beberapa yang berhasil kabur dari masjid tersebut.

Pihak aparat juga melakukan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang ingin membebaskan ibu-ibu dan warga lain yang terjebak dalam masjid.

Menanggapi kericuhan di Desa Wadas Tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui Siaran Pers  Nomor 003/HM.00/II/2022 yang dikeluarkan, Rabu 9 Januari 2022 mengecam tindakan oleh aparat keamanan.

Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis tersebut dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo.  Rilis itu dikeluarkan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Inilah Sifat-sifat Orang yang Disukai dan Dipilih Khodam Leluhur, Salah Satunya Sabar

Berdasarkan apa yang terjadi di Desa Wadas, berikut 5 permintaan Komnas HAM RI:

  1. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
  2. Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
  3. Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo.
  4. Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatifalternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
  5. Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.

Tak hanya tindak kekerasan aparat pada warga Desa Wadas, Komnas HAM RI juga mengecam kekerasan aparat pada pendamping hukum warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: komnasham.go.id Twitter @Wadas_Melawan

Tags

Terkini

Terpopuler