DESKJABAR - Polisi berhasil menangkap pria berinisial AF, yang berpura-pura menjadi korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur.
Dalam video yang viral dan beredar di berbagai media sosial, AF mengejar sebuah mobil dengan membonceng sepeda motor warga yang melintas.
Setelah dekat dengan mobil korban, ia turun dari motor lalu berusaha menghentikan mobil dengan berlari ke depan mobil.
Baca Juga: Jelang Deadline Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Bantu Jual Tanah Teman
Akan tetapi, di depan mobil, ia lalu pura-pura menderita sakit di bagian kaki dan berjalan terpincang-pincang.
Namun, karena gagal memeras korban, AF melarikan diri.
Aksi AF tersebut rupanya direkam sejak awal oleh penumpang kendaraan yang jadi sasarannya. Videonya kemudian beredar luas di masyarakat.
Aksi AF yang meresahkan masyarakat tersebut mendapat respons cepat dari petugas Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi meringkus AF di rumah kontrakannya di Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 31 Januari 2021, Serta Jadwal dan Lokasi Sepekan Ini
Seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan, AF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka juga merupakan mantan pecandu putau dan heroin.
"Dia butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ujar Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu, 30 Januari 2022.
Budi menjelaskan, pada saat menjalankan aksinya, tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu bekas luka tabrakan yang sudah terjadi lama.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu luka lama. Jadi, pada 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tutur Budi.
Baca Juga: Inilah Surah Al-Qur'an Dahsyat, Bisa Sembuhkan Penyakit, Sering Dibaca Syekh Ali Jaber Sebelum Minum
Baca Juga: Inilah 6 Kebiasaan Rasulullah Agar Tidur Jadi Ibadah, Nomor 4 Dibaca Saat Merasa Takut dan Kesepian
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap AF. Di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.
Adapun ancaman hukumannya pidananya adalah penjara 9 bulan dan 4 tahun.***