Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Langkat Punya Harta Sebanyak Ini! Jumlahnya Fantastis

25 Januari 2022, 15:19 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa, ternyata memiliki harta yang sangat banyak. / /Antara/ Rivan Awal Lingga/

 

DESKJABAR – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa, pada hari Kamis, 20 Januari 2022.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama beberapa tersangka lain diamankan beserta uang tunai sebesar Rp786 juta.

Seusai penangkapan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kemudian dibawa ke Polres Binjai.

Ternyata, berdasarkan hasil rilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 25 Februari 2021 hingga 2022, Bupati Langkat memiliki harta kekayaan yang sangat banyak.

Berikut ini perincian harta kekayaan Bupati Langkat. 

Dalam hasil LKHPN disebutkan, bahwa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki 10 bidang tanah yang tidak disebutkan jumlah hektare-nya dan bangunan, total senilai Rp3.790.000.000.

Selain itu, terdapat delapan kendaraan seharga Rp1.170.000.000, surat berharga senilai Rp700.000.000.

Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lain senilai Rp78.300.000.000,00.

Total harta kekayaan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tersebut sejumlah Rp 85.151.419.588.

Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain dia, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang saudara Bupati Langkat, dan empat tersangka lain dari pengusaha swasta atau sebagai kontraktor, yaitu Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler