PELAT NOMOR Kendaraan Pribadi Berubah Warna, Berikut Ini Hal yang Perlu Anda Tahu

25 Januari 2022, 08:26 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan pribadi juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). /Instagram @divisihumaspolri/

DESKJABAR - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa selain perubahan warna, pelat nomor tersebut juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

"Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri Yunus seperti yang dilansir Instagram @divisihumaspolri, dan PMJ News, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Kilas Balik Saat Kasus Subang Diambil Alih Bareskrim Polri, Brigjen Rusdi Hartono: Ini Masalah yang Kompleks

Lebih rincinya, perubahan pelat nomor kendaraan tersebut berkenaan dengan warna dasar atau latar dari hitam dengan tulisan warna putih, menjadi dasar putih dengan tulisan warna hitam.

Meski demikian, Korlantas Polri belum menyebutkan waktu penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tersebut diberlakukan.

Menurut Yusri Yunus, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ucap Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Baca Juga: Kesimpulan Bareskrim Polri Berikut Ancaman 2 Pasal KUHP Untuk Terduga Pembunuh, KILAS BALIK KASUS SUBANG

"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ujar Yusri Yunus.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Gempa Bumi M 4,6 Guncang Lombok, NTB, Getarannya Terasa Hingga Denpasar, Bali

Baca Juga: MEGATHRUST DI SELAT SUNDA Berpotensi Tsunami, Pakar ITB: Survei Menunjukkan Regangan Selat Sunda Semakin Besar

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Ancaman Megathrust hingga M 9 di Selat Sunda, Tsunami-nya Lebih Tinggi dari Tsunami Aceh

Mengenai pemasangan chip khusus, Yusri menjelaskan pada Selasa 4 Januari 2022 bahwa penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE.

"Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Yusri Yunus.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler