Kemenag Secara Resmi Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai 15 Januari 2022, Ini Alasannya...

16 Januari 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi jamaah umrah di Kabah. Kemenag Terpaksa Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai 15 Januari 2022 /Haramain Sharifain/

DESKJABAR- Kementerian Agama (Kemenag) terpaksa memutuskan untuk menghentikan sementara pemberangkatan jamaah umrah mulai 15 Januari 2022. Kebijakan ini sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Tentu saja penghentian pemberangkatan jamaah umrah yang dilakukan Kemenag itu belum tentu sampai kapan karena menunggu situasi yang berkembang mengingat akan bahaya virus corona varian omicron.

Tentu saja langkah Kemenag menghentikan sementara pemberangkatan jemaah umroh itu keputusan yang sangat terpaksa dilakukan pihak Kemenag.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 17 Januari 2022, Buruan Klaim Kak, Gratis MP5 Snarl, Katana Blood, Mechgirl, Garena FF

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan penghentian sementara ini juga untuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkap Hilman Latief dalam keterangannya, Minggu 16 Januari 2022 dikutip DeskJabar.com dari PMJNews.

Diketahui, pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi sudah kembali berjalan sejak 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Hilman menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya.

Baca Juga: AKHIR DRAMA KASUS SUBANG, Anjas Analisa Keterangan DANU dan Kades Jalancagak Soal Mayat di Bagasi

Hilman menambahkan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," terangnya.

"Dan ini sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," sambungnnya.

Hilman menyatakan setelah melaksanakan evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler